DENPASAR, INFODEWATA.COM – Seorang karyawan Planet Gadget di Denpasar, Rendy Firmansyah (26) asal Mojokerto, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan sembilan unit ponsel berbagai merek dari tempatnya bekerja. Ironisnya, ponsel-ponsel bernilai puluhan juta rupiah itu dijual murah melalui akun Facebook pribadinya, dan hasil penjualan dipakai untuk bermain judi online.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini mengungkapkan, Rendy yang bekerja sebagai admin gudang sejak Mei 2024 memiliki tugas melakukan stok opname, menerima barang dari pemasok, hingga mencatat pergerakan stok melalui sistem internal perusahaan bernama Namdosam. Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan.
“Tugas terdakwa sebagai admin, melakukan stok opname, menerima barang dari pemasok hingga mencatat semua pergerakan stok melalui sistem internal bernama Namdosam,” jelasnya saat persidangan, Selasa (26/8/2025).
Aksi penggelapan dilakukan Rendy sejak 21 November hingga 5 Desember 2024. Ia mengambil ponsel berbagai merek, mulai dari Samsung S24 FE hingga iPhone 13 dan 14, lalu menjualnya jauh di bawah harga pasar, yakni Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit. Padahal, nilai pasar ponsel tersebut mencapai lebih dari Rp7 juta.
Dalam menjalankan aksinya, Rendy menggunakan metode cash on delivery (COD) di sejumlah titik, seperti di depan Bank BNI Teuku Umar, Jalan Gunung Karang, hingga Jalan Maluku. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer ke rekening pribadinya.
Untuk menghapus jejak, ia bahkan mengubah data jenis ponsel dan nomor IMEI di sistem, lalu memindahkan catatan stok ke akun “transfer to PG” agar barang tidak terdeteksi saat pengecekan.
Modus itu dijalankan berulang kali. Pada 25 dan 27 November 2024, serta 1 dan 3 Desember 2024, ia mengambil sejumlah unit ponsel. Puncaknya, pada 5 Desember 2024, Rendy berhasil membawa kabur tiga unit iPhone 13 dan 14 sekaligus dengan nilai mencapai Rp24 juta. Total kerugian perusahaan PT Semua Karena Anugerah, pemilik Planet Gadget, ditaksir mencapai Rp81,02 juta.
Atas perbuatannya, Rendy dijerat Pasal 374 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)