DENPASAR , INFO DEWATA – Seorang pemuda asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, berinisial SDM (21), ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria lansia di kawasan padat lalu lintas di Kota Denpasar, Senin siang, 26 Mei 2025.
Peristiwa tersebut terjadi di simpang empat Jalan Mahendradatta – Jalan Teuku Umar Barat, tepat di depan gerai makanan cepat saji Pizza Hut, wilayah Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. Korban diketahui bernama I Wayan Sarna (63), warga asal Tabanan yang saat itu sedang melintas di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa pelaku secara tiba-tiba meluapkan emosinya dengan memukul korban menggunakan helm dan tangan kosong.
“Motifnya sepele, hanya karena pelaku kesal dengan kemacetan di lampu merah,” ujar AKP Sukadi.
Menurut keterangan saksi di lokasi, SDM tampak frustrasi akibat antrean panjang kendaraan yang mengular di simpang jalan tersebut. Tanpa provokasi jelas, pelaku kemudian mendekati korban yang berdiri di tepi jalan dan langsung menyerangnya secara brutal.
Petugas yang sedang berpatroli tak jauh dari lokasi langsung bertindak cepat dan mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). SDM kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik kami,” tambah AKP Sukadi. Atas perbuatannya, SDM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat diancam hukuman penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing emosi di jalan raya demi menjaga keselamatan bersama. (*)