KLUNGKUNG, INFODEWATA.COM – Dugaan tindak pidana pencurian handphone terjadi di sebuah toko kelontong milik warga di Dusun Batununggul, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (26/2) sekitar pukul 13.30 WITA.
Kasus tersebut ditangani Polsek Nusa Penida melalui Tim Jalak Nusa setelah laporan resmi diterima pada pukul 21.08 WITA di hari yang sama. Korban diketahui bernama Desak Ketut Astitiasih, pemilik toko yang saat kejadian meninggalkan tempat usahanya dalam kondisi terbuka untuk pulang makan.
Kapolsek Nusa Penida, I Ketut Kesuma Jaya, menjelaskan bahwa korban baru menyadari handphone miliknya hilang ketika kembali ke toko. Ponsel tersebut sebelumnya diletakkan di dalam toko dan diduga diambil saat situasi dalam keadaan kosong.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Nusa Penida langsung mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengarah pada seorang pria berinisial RS (27), asal Malang, Jawa Timur, yang diduga berada di sekitar lokasi saat kejadian.
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, RS mengakui perbuatannya mengambil handphone milik korban. Barang bukti berupa satu unit ponsel senilai sekitar Rp1,8 juta ditemukan di dapur tempat pelaku menginap dan selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Namun dalam penyelesaian perkara, kami juga mengedepankan keadilan restoratif apabila para pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujar Kapolsek.
Dalam perkembangan selanjutnya, korban memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum dan meminta penyelesaian dilakukan melalui jalur musyawarah. Dengan mempertimbangkan kesepakatan kedua belah pihak, perkara tersebut diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice.
Polsek Nusa Penida tetap memberikan pembinaan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan tempat usaha dalam kondisi terbuka.

