TABANAN, INFO DEWATA – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tabanan masih tergolong tinggi. Dalam sebulan terakhir, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan total sepuluh tersangka. Mayoritas dari mereka adalah pengedar yang juga merangkap sebagai pengguna, dengan narkoba jenis sabu mendominasi barang bukti yang diamankan.
Rangkaian pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tabanan, AKBP Candra Citra, dalam konferensi pers pada Jumat, 23 Mei 2025. Ia menekankan bahwa sebagian besar peredaran sabu di wilayahnya menggunakan sistem tempel, yakni modus pengambilan barang di lokasi tersembunyi yang telah disepakati antara pengedar dan pembeli.
“Sabu masih menjadi jenis narkoba yang paling banyak beredar. Dari keterangan para tersangka, motif ekonomi menjadi alasan utama keterlibatan mereka dalam peredaran barang haram ini,” ujarnya.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 3 April 2025, ketika seorang pria berinisial RN alias BK (40), warga Perumahan Windraloka, Desa Batuaji, Kerambitan, ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu seberat 2,75 gram netto. Tersangka mengaku menyimpan sabu karena tekanan ekonomi.
Empat hari kemudian, tepatnya 7 April, seorang pria berinisial GDP alias KN (32) diamankan di pinggir Jalan Alas Kedaton, Desa Kukuh, Marga. Dalam operasi ini, polisi menyita 43 paket sabu dengan total berat mencapai 9,53 gram netto.
Esok harinya, 8 April 2025, Satres Narkoba kembali mengamankan tiga orang pengguna berinisial MS alias TKL (31), GPS alias BRK (39), dan GAS alias DR (42). Ketiganya ditangkap saat berada di sebuah warung kosong di Jalan Nakula, Desa Jegu, Penebel. Dari lokasi, petugas menemukan sabu seberat 0,15 gram yang disimpan dalam pipet plastik.
Kasus keempat terjadi pada 24 April, di mana dua pelaku kembali diamankan di depan Pura Dalem Mundeh, Desa Nyambu, Kediri. Salah satunya adalah GAW alias DLR (33), dengan barang bukti sabu seberat 0,14 gram. Hasil pengembangan kasus ini mengarah pada penangkapan GEA alias BT (38), seorang residivis narkoba, yang ditangkap di hari yang sama. Dari tangan GEA, polisi menyita 0,17 gram sabu.
Berlanjut ke 5 Mei 2025, seorang ibu rumah tangga berinisial IH alias IT (29) ditangkap di Jalan Tukad Yeh Dati, Desa Banjar Anyar, Kediri. Polisi berhasil menyita 0,18 gram sabu darinya. Di hari yang sama, tersangka SYG alias KD (45) juga ditangkap dengan barang bukti seberat 0,25 gram.
Kasus terakhir yang diungkap adalah penangkapan terhadap RJ alias RM (26), seorang residivis kasus persetubuhan anak di bawah umur. RJ diketahui sebagai pengedar sabu dan saat ditangkap, petugas menemukan 29 paket sabu dengan total berat 4,28 gram netto.
Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Kadek Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan maupun pencegahan.
“Kami akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba, termasuk melalui edukasi masyarakat. Dari seluruh kasus ini, total sabu yang berhasil kami sita sebanyak 17,45 gram netto,” tegasnya.
Polres Tabanan berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran narkoba yang terus membayangi generasi muda. Aparat berharap kerja sama masyarakat menjadi kunci dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Tabanan. (*)