DENPASAR, INFODEWATA.COM – Dua warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis kokaina, masing-masing bernama Kial Garth Robinson (29) asal Inggris dan Piran Ezra Wilkinson, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara menyampaikan tuntutan berbeda terhadap kedua terdakwa. Kial Garth Robinson dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Atas perbuatannya, Kial dituntut pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 190 hari.
Sementara itu, terdakwa Piran Ezra Wilkinson yang dinilai hanya berperan sebagai penerima, dituntut lebih ringan yakni pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan.
Ketua Majelis Hakim Abang Marthen Bunga memimpin jalannya persidangan yang berlangsung di ruang sidang PN Denpasar dengan pengawalan ketat.
Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa kedua terdakwa ditangkap melalui operasi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Petugas melakukan pemantauan terhadap pergerakan narkotika yang diduga dibawa oleh seorang WNA sejak tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hingga menuju sebuah vila di kawasan Banjar Pengembangan, Pererenan, Mengwi, Badung.
JPU menguraikan, peristiwa bermula pada 3 September 2025 sekitar pukul 20.30 Wita, ketika Kial Garth Robinson tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Saat diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai, ditemukan narkotika jenis kokaina yang disimpan di dalam tas punggung miliknya.
Narkotika tersebut diketahui dibawa dari Barcelona, Spanyol. Kial datang ke Bali atas perintah seseorang bernama Santos, dengan tugas mengantarkan tas berisi kokaina kepada Piran Ezra Wilkinson.
Keesokan harinya, 4 September 2025, petugas BNNP Bali membawa Kial menuju Villa Anginsepoi, Banjar Pengembangan, Pererenan, Mengwi, yang sebelumnya telah disewa oleh terdakwa. Di lokasi tersebut, Kial menghubungi Santos dan menyampaikan bahwa akan ada seseorang yang datang mengambil tas berisi narkotika.
Tak berselang lama, Piran Ezra Wilkinson tiba di vila tersebut dan langsung diamankan oleh petugas BNNP Bali.
Dari tangan Kial, petugas menyita dua kemasan plastik berisi serbuk putih yang diduga kokaina. Setelah dilakukan penimbangan di Kantor BNNP Bali, barang bukti tersebut memiliki berat keseluruhan 1.343,67 gram bruto atau 1.321 gram netto.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa pada sidang berikutnya. (*)

