BADUNG, INFO DEWATA – Aksi kejahatan spesialis pembobolan kos-kosan kembali menggemparkan wilayah Bali Selatan. Dua pria asal Sumbawa, MJ (50) dan UA (45), akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan usai melarikan diri ke Pulau Lombok.
Kedua tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas setelah melawan dan mencoba kabur saat hendak diamankan di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB.
Kapolsek Kuta Selatan, AKP Komang Agus Dharmayana W., pada Jumat, 30 Mei 2025, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan secara tegas dan terukur.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki keduanya,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial VAW (23), seorang penghuni kos di Jalan Pratama No. 57, Lingkungan Celuk, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan. Pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, korban pulang dari kerja dan mendapati jendela kamarnya rusak akibat dicongkel.
Setelah memeriksa isi kamar yang berantakan, korban mendapati satu unit MacBook Pro, iPad, tas, serta uang tunai Rp5 juta telah raib. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan penyelidikan intensif yang melibatkan tim Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan dan Jatanras Polresta Denpasar, didapatkan informasi bahwa para pelaku sempat menginap di sebuah hotel kawasan Jalan Cokroaminoto, Denpasar.
Namun saat akan ditangkap, keduanya telah melarikan diri ke NTB. Perburuan akhirnya membuahkan hasil saat mereka terlacak berada di Pelabuhan Lembar.
Setelah diamankan, MJ dan UA mengakui perbuatannya. Dalam interogasi mendalam, terungkap bahwa UA merupakan residivis dengan kasus serupa, sementara MJ baru pertama kali ikut serta. “Pelaku MJ bertugas mengawasi lokasi sekitar, sedangkan UA yang mengeksekusi pencurian di dalam kos,” terang AKP Komang Agus.
Modus operandi mereka dilakukan dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng, tang, linggis, dan membawa sangkur jenis bayonet sebagai alat perlindungan diri yang siap digunakan untuk mencelakai orang jika tertangkap basah.
“Mereka tidak segan-segan menyakiti korban jika aksinya diketahui. Motif pencurian ini murni karena faktor ekonomi, hasil curian akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Komang Agus.
Barang bukti yang diamankan antara lain: satu unit Macbook Pro, satu iPad Apple, tas merek Jordan Hight, headset, dua buah tang, satu obeng, satu linggis, satu sangkur bayonet, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 150cc berpelat EA 6544 AI.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, MJ telah ditahan di Polsek Kuta Selatan, sementara UA masih menjalani perawatan di RS Trijata karena sakit lambung dan sesak napas.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian lain di wilayah Denpasar Barat. (*)