BADUNG, INFODEWATA.COM – Unit Reskrim Polsek Mengwi meringkus dua pria asal Jawa Timur yang terlibat kasus pencurian dua tas berisi uang, dokumen penting, serta tiga unit handphone milik pekerja proyek di Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Sading, Mengwi. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolsek Mengwi Kompol A.A. Gede Rai Darmayasa, didampingi Waka Polres Badung Kompol I Gede Suarmawa, menjelaskan bahwa korban bernama I Ketut Suda (60), warga setempat, mengalami kerugian hingga Rp5 juta. Sebelum kejadian, korban bersama rekannya Didik Mandala Putra tengah bekerja sebagai tukang bangunan dan menggantung dua tas mereka di sisi utara tembok proyek, tepat di dekat saklar sumur bor.
Menurut keterangan kepolisian, tas tersebut berisi barang-barang pribadi seperti handphone, dompet, uang tunai, identitas diri, STNK kendaraan, serta kartu ATM. Namun sekitar pukul 13.00 WITA, saksi lain bernama Muhamad Faisal Hadi hendak mengambil rokok yang dititipkan di salah satu tas dan mendapati keduanya sudah hilang. “Saat dicek, sejumlah barang di dalam tas ikut raib, termasuk tiga unit handphone serta dokumen penting,” jelas Kapolsek Mengwi.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mengwi segera melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP, polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial M.W (40) dan A.S (41), keduanya berasal dari Jawa Timur. “Kedua pelaku menjalankan aksinya bersama-sama, memanfaatkan kelengahan korban. Motif mereka murni ekonomi,” terang Kompol Darmayasa.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita tiga unit handphone milik korban sebagai barang bukti. Kini kedua pria tersebut ditahan di Polsek Mengwi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

