Kriminal

Dua Pekerja Proyek di Denpasar Tertangkap Curi Kabel Tembaga untuk Dijual

Dua tersangka pencurian kabel tembaga, Dimas Prasetyo (kanan) dan Mochammad Akbar Maulana (kiri), saat diamankan di Polsek Denpasar Barat. Keduanya dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.
Dua tersangka pencurian kabel tembaga, Dimas Prasetyo (kanan) dan Mochammad Akbar Maulana (kiri), saat diamankan di Polsek Denpasar Barat. Keduanya dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.

DENPASAR, INFO DEWATA – Dua pekerja proyek bangunan asal Jawa Timur, Dimas Prasetyo (27) dan Mochammad Akbar Maulana (26), ditangkap pihak kepolisian karena diduga mencuri kabel tembaga dari lokasi tempat mereka bekerja. Aksi pencurian ini terjadi di sebuah proyek pembangunan di Jalan Bukit Sari, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Bali, pada Minggu, 4 Mei 2025.

Kabel-kabel tembaga yang sebelumnya telah dipasang di tembok proyek ditemukan dalam kondisi rusak dan terpotong-potong. Kecurigaan muncul ketika salah satu tukang listrik melihat kondisi kabel yang tidak wajar tersebut, dan segera melapor kepada mandor proyek.

Sorotan Publik Berbuah Evaluasi: Proyek Jalan Klandis-Pakisan Diperbaiki Sebelum Cair Dana Penuh

Berdasarkan pengakuan para pekerja lain setelah dilakukan pengecekan oleh mandor, pelaku pencurian diketahui berasal dari bagian bangunan, yakni Dimas dan Akbar. Keduanya diketahui telah memotong kabel menggunakan tang dan mengumpulkannya dengan tujuan untuk dijual.

Aksi pencurian terjadi di lokasi proyek di kawasan Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, pada awal bulan ini. Polisi menangkap kedua tersangka beberapa hari setelah kejadian, tepatnya di tempat tinggal mereka di area bedeng pekerja proyek.

Motif dari pencurian ini diduga karena faktor ekonomi. Kedua tersangka berinisiatif mengumpulkan kabel bekas yang sebenarnya masih digunakan dalam instalasi listrik proyek, untuk dijual kembali sebagai barang bekas berharga.

Setelah menerima laporan dari pemilik proyek, kasus ini ditindaklanjuti oleh Polsek Denpasar Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil melacak keberadaan tersangka. Keduanya kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan.

Kabel proyek yang sudah dipasang ditembok hilang, pelaku memotong kabel tersebut menggunakan tang dan dikumpulkan menjadi satu untuk dijual,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Rabu (14/5/2025).

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat serta mengantisipasi kemungkinan pencurian serupa di proyek lain. (*)

Bagikan