GIANYAR, INFODEWATA.COM – Pelarian dua buruh proyek asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Tampaksiring yang didukung Tim Opsnal Satreskrim Polres Gianyar berhasil menangkap Stepanus Dadi alias Nus (22) dan Dominggus Kondo alias Rio (22) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Tampaksiring AKP A.A. Gede Alit Sudarma, didampingi Kanit Reskrim Ipda I Kadek Sumerta, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga Banjar Cagaan Kaja, Desa Pejeng Kangin, Gianyar, pada Kamis (1/1/2026). Korban bernama I Made Susila (42) memergoki sepeda motor miliknya sedang didorong dua orang tak dikenal di depan rumahnya.
“Pelaku menggunakan kunci kontak yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan,” ujar AKP Alit Sudarma, Senin (5/1/2026).
Aksi para pelaku sempat diketahui warga sekitar. Saat diteriaki dan dikejar, keduanya mencoba melarikan diri. Salah satu pelaku, Dominggus Kondo alias Rio, berhasil diamankan lebih dahulu oleh warga bersama petugas di sekitar lokasi kejadian.
Sementara Stepanus Dadi alias Nus sempat kabur dan bersembunyi. Namun berkat upaya penyelidikan dan strategi petugas, pelaku berhasil dipancing keluar dari persembunyiannya dan ditangkap di wilayah Banjar Tarukan, Desa Pejeng Kaja.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa kedua pelaku tidak hanya beraksi di wilayah Tampaksiring. Mereka mengakui sebelumnya juga mencuri satu unit sepeda motor di sebuah proyek bangunan di wilayah Kampial, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor masing-masing bernomor polisi DK 2001 KBL dan AD 4077 EA, kunci kontak yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Berdasarkan keterangan penyidik, motif pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Meski keduanya belum tercatat sebagai residivis, pihak kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Tampaksiring. Kami juga berkoordinasi dengan Polsek Kuta Selatan terkait TKP kedua di wilayah Kampial,” tegas AKP Alit Sudarma.
Atas perbuatannya, Nus dan Rio dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terkait tindak pidana pencurian dengan perusakan atau penggunaan kunci palsu. (*)

