KARANGASEM, INFODEWATA.COM – Dua pelaku penjambretan yang kerap beraksi lintas kabupaten dan meresahkan masyarakat, khususnya wisatawan asing, berhasil diringkus jajaran Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem. Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku yang telah buron selama lebih dari dua bulan.
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan seorang wisatawan asal Uzbekistan berinisial IF, yang menjadi korban penjambretan pada Oktober 2025 lalu. Saat itu, korban tengah melintas di jalur Karangasem–Denpasar, tepatnya di wilayah Desa Antiga, ketika tiba-tiba dipepet dan ditabrak dari sisi kiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Akibat benturan tersebut, korban terjatuh ke badan jalan. Memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya, pelaku dengan cepat merampas sebuah iPhone 16 Pro Max milik korban yang terpasang di holder spion sepeda motor, sebelum melarikan diri ke arah Denpasar. Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp21 juta.
Berbekal laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Karangasem melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya mengantongi identitas para pelaku. Upaya pengejaran yang melibatkan Resmob Ditreskrimum Polda Bali pun membuahkan hasil pada awal tahun 2026.
Kasi Humas Polres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, mengungkapkan pelaku pertama berhasil diamankan di wilayah Denpasar. “Penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Reskrim Polres Karangasem bersama Resmob Ditreskrimum Polda Bali akhirnya membuahkan hasil,” ujar AKBP Joseph Edward Purba, Selasa (6/1/2026).
Pelaku pertama diketahui berinisial INB alias B (26), warga Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke Banjar Dinas Munti Gunung, Kecamatan Kubu, dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial IWG alias B (29).
AKBP Joseph Edward Purba menegaskan, kedua pelaku merupakan spesialis jambret jalanan yang kerap menyasar wisatawan asing dan beroperasi di sejumlah wilayah. “Mereka tidak hanya beraksi di satu lokasi, tetapi lintas kabupaten, mulai dari Karangasem, Klungkung, Denpasar hingga Gianyar,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta satu unit iPhone 16 Pro Max milik korban. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Karangasem untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tetap waspada saat berkendara.
“Kami mengingatkan agar tidak meletakkan barang berharga secara mencolok, seperti handphone di holder motor, serta selalu mengutamakan keselamatan saat di perjalanan,” pungkas AKBP Joseph Edward Purba. (*)

