Kriminal

Upaya Kabur ke Jawa Digagalkan, Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap di Gilimanuk

Petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang hendak meninggalkan Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (22/1). (Foto: Istimewa)
Petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang hendak meninggalkan Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (22/1). (Foto: Istimewa)

JEMBRANA, INFODEWATA.COM – Upaya pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang hendak meninggalkan Bali menuju Jawa berhasil digagalkan aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (22/1) dini hari.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Arya Agung Arjana Putra, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi dan atensi khusus dari Polres Badung terkait keberadaan seorang daftar pencarian orang (DPO) yang diduga mengarah ke kawasan pelabuhan.

Intel Gabungan Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Pria Asal Lampung Ditangkap di Denpasar

“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung memperketat pengawasan dan pemeriksaan di seluruh pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk, mulai dari Pos 1 hingga jalur VIP ASDP,” ujarnya.

Sekitar pukul 01.50 WITA, petugas menghentikan sebuah kendaraan travel bernomor polisi P 1790 LV di Pos 1, Lingkungan Jineng Agung. Saat dilakukan pemeriksaan, Unit Reskrim menemukan dua penumpang yang mencurigakan, masing-masing berinisial ES (32), warga Lampung, dan seorang perempuan berinisial RDS (26), asal Jember.

Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy di wilayah Penarungan, Kabupaten Badung, yang terjadi pada Senin (19/1). Dalam aksinya, ES disebut berperan membantu rekannya berinisial AR, yang hingga kini masih dalam pencarian dan diduga telah melarikan diri ke Jawa Timur.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam merek Vivo, tas pinggang berisi peralatan, serta tas berisi pakaian yang diduga digunakan selama pelarian.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Badung untuk proses pelimpahan tersangka sekaligus pengembangan kasus guna mengungkap jaringan curanmor lintas wilayah tersebut. (*)

Bagikan