BADUNG, INFODEWATA.COM – Seorang pria bernama Eben Adi Prasetio alias Eben (25), warga Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menganiaya pacarnya, Oria Bili (23), di sebuah mess di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari di kamar mess milik UD Adi Karya Indah Mesari. Saat itu, korban baru pulang bekerja dari sebuah usaha laundry di Desa Darmasaba dan mendapati pelaku tengah mengonsumsi minuman keras sambil menelpon seorang perempuan. Teguran dari korban justru memicu kemarahan pelaku hingga berujung penganiayaan.
Ps Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti menjelaskan, pelaku pertama kali melempar korban menggunakan sebatang besi. Meski sempat masuk ke kamar, korban kembali disusul oleh pelaku yang kemudian memukulnya dengan tangan mengepal berulang kali. Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul dada dan pipi korban menggunakan kursi lipat hingga menyebabkan luka lebam di mata kiri serta nyeri di sekujur tubuh.
“Korban sempat meminta pelaku membantunya dan mengobati luka-lukanya, namun tidak direspons,” ujar Aiptu Inastuti, Senin (12/1/2026).
Dalam kondisi kesakitan, korban akhirnya keluar kamar dan mendapati pelaku kembali menelpon perempuan lain. Merasa dikhianati dan terancam, korban kabur dari mess dan ditolong pemilik bengkel di depan lokasi.
Sekitar pukul 03.00 WITA, korban menghubungi keluarganya di Denpasar untuk menjemputnya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abiansemal. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera mendatangi lokasi dan mengamankan Eben pada Kamis (8/1/2026). Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari lokasi, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca, gunting, dan satu kursi lipat yang diduga digunakan dalam penganiayaan. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Eben dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku. (*)

