Kriminal

Buronan Pembobol 10 Pura di Bali Dibekuk, Polisi Amankan Uang Kepeng hingga Benda Sakral

Sejumlah tersangka kasus pembobolan pura di Bali dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (17/12/2025). Polisi menetapkan dua pelaku yang terbukti membobol sedikitnya 10 pura di wilayah Badung dan Tabanan. (Foto: Istimewa)
Sejumlah tersangka kasus pembobolan pura di Bali dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (17/12/2025). Polisi menetapkan dua pelaku yang terbukti membobol sedikitnya 10 pura di wilayah Badung dan Tabanan. (Foto: Istimewa)

BADUNG, INFODEWATA.COM – Polres Badung berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pembobolan pura yang selama ini meresahkan masyarakat Bali. Kedua pelaku terbukti terlibat dalam aksi pencurian di sedikitnya 10 pura yang tersebar di wilayah Kabupaten Badung dan Tabanan.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara saat konferensi pers, Rabu (17/12/2025), menjelaskan dua pelaku masing-masing berinisial MH (22), asal Besuki, Kecamatan Besuki, Situbondo, Jawa Timur, dan M alias Taufik (53), asal Patrang, Jember, Jawa Timur. Keduanya ditangkap setelah sempat buron dan berpindah-pindah wilayah untuk menghindari kejaran polisi.

Komplotan Keluarga Spesialis Curi Mesin Traktor Dibongkar Polres Badung, Kerugian Capai Ratusan Juta

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di dua lokasi, yakni Pura Dalem Desa Adat Angantaka, Kecamatan Abiansemal, dan Pura Dalem Dukuh Kapal, Kecamatan Mengwi.

Untuk kasus di Desa Angantaka, pencurian terjadi pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 09.00 WITA, namun baru diketahui dua hari kemudian setelah warga menemukan sejumlah barang sakral hilang dan kamera pengawas dalam kondisi rusak.

“Ada dua laporan utama dalam kasus ini, satu dari Desa Angantaka dan satu lagi dari Desa Kapal. Dari dua laporan tersebut, kami kembangkan hingga terungkap jaringan pelakunya,” ujar AKBP Arif Batubara.

Dari hasil pengecekan di Pura Dalem Desa Adat Angantaka, pelaku diketahui mencongkel area pura dan merusak CCTV. Sejumlah barang sakral dilaporkan hilang, di antaranya 300 keping uang kepeng asli, 2.230 keping uang kepeng biasa, dua sangku perunggu, dua sangku biasa, satu sangku petirtan, satu sumpang emas, tapakan pelinggih, serta bokoran. Akibat kejadian tersebut, Desa Adat Angantaka mengalami kerugian sekitar Rp6,2 juta.

Sementara itu, pencurian di Pura Dalem Dukuh Kapal, Banjar Celuk Kapal, Desa Kapal, pertama kali diketahui oleh Jro Mangku saat melakukan pembersihan pura. Uang kepeng yang disimpan di Bale Gedong dilaporkan raib, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Uang kepeng yang hilang terdiri dari sekitar 3.600 keping dari tiga sandang serta sekitar 1.200 keping dari empat serembeng daksina pelinggih.

“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku M alias Taufik. Dari pengembangan itulah kami kemudian menangkap MH di wilayah Jember,” jelas Kapolres.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku diketahui merupakan komplotan yang menyasar pura-pura di Bali dengan modus merusak kunci dan mencongkel bangunan pura. Polisi mencatat keduanya telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara, terdiri dari delapan TKP di Tabanan dan dua TKP di Badung.

Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Beringin Sakral Tumbang Tutup Akses Jalan Desa Getakan

Motif pencurian diduga kuat karena faktor ekonomi, mengingat kedua pelaku sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang rongsokan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang kepeng seberat 3,5 kilogram, 150 keping uang kepeng, satu cincin akik bermata merah, satu bilah keris beserta sarungnya, satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna merah bernomor polisi P 4197 ID lengkap dengan STNK, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengenai pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Bagikan