Kriminal

Buronan Kasus Curanmor di Badung Ditembak Polisi Setelah 8 Bulan Pelarian

Seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor digiring ke Polres Badung setelah berhasil ditangkap aparat kepolisian. (Foto: Istimewa)
Seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor digiring ke Polres Badung setelah berhasil ditangkap aparat kepolisian. (Foto: Istimewa)

BADUNG, INFODEWATA.COM – Setelah delapan bulan buron, seorang pria bernama Slamet Arifin (38) akhirnya berhasil dibekuk tim Reskrim Polres Badung pada Selasa (16/9/2025). Pria asal Sukarambi, Jember, Jawa Timur itu dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Badung, Iptu Azarul Ahmad, menjelaskan bahwa Slamet masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2025. Ia diketahui mencuri sepeda motor milik seorang petani bernama I Wayan Likes (71), warga Desa Sading, Mengwi, Badung, pada 10 Januari 2025.

Rumah Dua Lantai di Mengwi Hangus Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Kejadian bermula ketika korban pergi ke sawah di Banjar Perang, Desa Lukluk, Mengwi sekitar pukul 12.50 Wita dengan mengendarai sepeda motor Honda berwarna putih abu-abu bernomor polisi DK 5196 FD. Motor tersebut diparkir dengan kunci stang sekitar 300 meter dari sawah. Namun, saat korban kembali sekitar pukul 17.00 Wita, motor sudah raib. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Badung.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, identitas pelaku mengarah kepada Slamet. Motor curian itu disembunyikan dan belum sempat dijual,” ungkap Iptu Azarul Ahmad.

Setelah melakukan pelarian cukup lama, keberadaan Slamet akhirnya terlacak di wilayah Abianbase, Mengwi. Saat hendak diamankan, pelaku justru melarikan diri sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan yang kemudian melumpuhkan kakinya.

Awalnya, Slamet tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diinterogasi lebih lanjut dan diperlihatkan bukti serta keterangan saksi, ia akhirnya mengaku. Bahkan ia mengungkapkan sudah dua kali melakukan pencurian di Bali.

Pelaku bekerja sebagai buruh proyek. Dari pengakuannya, aksi dilakukan murni karena alasan ekonomi,” kata Azarul.

Kini Slamet dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya penadah motor curian. (*)

Bagikan