TABANAN, INFO DEWATA – Seorang pria asal Karangasem berinisial IWK (33) dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Tabanan setelah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah penginapan di wilayah Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan.
IWK diamankan pada Selasa siang, 10 Juni 2025, usai dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Unit Reskrim berdasarkan laporan korban atas nama I Putu Eni Purnama Dewi, yang menyadari televisi di dua kamar penginapan telah raib. Pelaku tak berkutik saat diringkus di tempat kosnya di Banjar Jambe Belodan, Tabanan.
“Setelah menerima laporan pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WITA, kami langsung perintahkan tim melakukan olah TKP dan penelusuran,” ungkap Kapolsek Tabanan, Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, S.H., M.H, saat dikonfirmasi, Rabu (11/6).
Pengungkapan kasus ini berawal dari kejadian pencurian yang terjadi di Penginapan Anggun, Jalan Rajawali Gang 15, Banjar Dauh Pala. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, pelaku berhasil teridentifikasi. Sekitar pukul 14.00 WITA, ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Tabanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri dua unit TV LED LG 32 inci, masing-masing dari kamar nomor 23 dan 24, yang saat itu dalam keadaan kosong. Aksi dilakukan dengan cara melompati pagar penginapan dan menggasak televisi yang terpasang di dinding.
“Aksi pertama dilakukan pelaku pada 22 April 2025 sekitar pukul 03.30 WITA, sedangkan pencurian kedua terjadi pada 9 Juni 2025 pukul 04.00 WITA,” jelas Kompol Dharmanatha.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit televisi LED, lembar nota pembelian dari Toko Jati Jaya, dan sepeda motor Yamaha DK 3581 GG yang digunakan pelaku saat beraksi. Total kerugian yang dialami pemilik penginapan, Ni Putu Emi Kumaradewi, ditaksir mencapai Rp3,6 juta.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor apabila melihat atau mengalami kejadian mencurigakan,” tutup Kapolsek.
IWK kini mendekam di sel tahanan Polsek Tabanan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 junto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berulang. (*)