BADUNG, INFO DEWATA – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial NPJ (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Badung setelah kedapatan membawa narkotika jenis kokain dan MDMA. Penangkapan terjadi dalam razia lalu lintas di Simpang Tiying Tutul, Jalan Raya Pererenan, Kecamatan Mengwi, pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WITA.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.opsla, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari patroli gabungan antara Satuan Lalu Lintas dan Satuan Narkoba. Petugas mencurigai NPJ karena melanggar aturan berkendara dengan tidak mengenakan helm. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua plastik klip bening berisi serbuk putih dari saku celana pelaku. Setelah dilakukan uji awal, zat tersebut diduga kuat merupakan kokain seberat 0,85 gram dan MDMA seberat 0,53 gram, terang Kapolres saat konferensi pers, Sabtu (14/6/2025), didampingi Kasat Lantas AKP I Wayan Sugianta, SH dan Kasat Narkoba AKP I Nyoman Sudarma, SH., MH.
Hasil interogasi mengungkap bahwa NPJ memperoleh narkotika tersebut saat menghadiri sebuah pesta di wilayah Badung. Ia juga mengaku mengonsumsinya sendiri di vila tempat ia menginap di kawasan Desa Pererenan, Mengwi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Badung dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Kapolres Badung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk yang melibatkan warga negara asing.
“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Badung, tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Arif Batubara. (*)