DENPASAR, INFO DEWATA – Seorang karyawan toko sembako di Denpasar Timur dilaporkan kabur usai menggelapkan hasil penjualan dan puluhan dus minuman bir. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di Surabaya setelah aksi liciknya menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kejadian bermula pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, saat pemilik Toko Sembako 99 yang berlokasi di Jalan Kembang Matahari No. 3, Banjar Ketapean Kaja, Kesiman, Komang Arik Anggreni (36), memerintahkan salah satu karyawannya, Rendi, untuk mengantar 103 dus bir merk Draf dan 50 dus kopi ABC Plus ke pelanggan di wilayah Gianyar.
Namun setelah kembali dari pengantaran, Rendi tidak menyetorkan uang hasil penjualan. Ia hanya meninggalkan mobil beserta kunci di depan toko. Saat dicari, rekan kerjanya menyampaikan bahwa uang hasil penjualan dibawa langsung oleh Rendi.
Keesokan harinya, Sabtu, 4 Januari 2025, pemilik toko yang saat itu sedang berada di Banyuwangi, menerima telepon dari karyawan lainnya, Santoso. Ia menanyakan apakah uang penjualan sudah disetorkan, dan menyampaikan bahwa Rendi serta istrinya menghilang dari mess, termasuk membawa barang-barang pribadinya.
“Saat dicek di toko, diketahui juga 73 dus bir hilang dari atas mobil pengangkut. Total kerugian mencapai Rp 35.750.000,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku mencuri barang sendirian dengan cara menyewa mobil. Barang-barang tersebut kemudian dijual, dan uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian dari uang itu bahkan dibagi ke dua rekannya, yakni Dedi Utama dan Ahmad Zainuri, yang turut membantu menurunkan barang.
Berdasarkan pelacakan, polisi menemukan keberadaan pelaku di Surabaya. Setelah koordinasi dengan Polrestabes Surabaya, Rendi berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa uang sisa penjualan sebesar Rp 2.050.000, satu unit handphone, kwitansi, dan puluhan dus bir yang belum sempat dijual.
Iptu Sukadi mengimbau para pemilik usaha agar lebih selektif dalam merekrut dan mengawasi aktivitas karyawan guna menghindari kejadian serupa.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi masih mendalami peran para rekannya dalam perkara tersebut. (*)