Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Impor Pakaian Bekas Ilegal di Tabanan, Dua Tersangka Ditangkap

Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan dua tersangka kasus impor pakaian bekas ilegal beserta barang bukti ratusan bal pakaian bekas di sebuah gudang wilayah Kabupaten Tabanan, Bali. (Foto: Istimewa)

TABANAN, INFODEWATA.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik impor pakaian bekas ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial ZT dan SB yang diduga menjadi bagian dari jaringan impor pakaian bekas internasional.

Truk Oleng Seruduk Warung di Rendang, Sopir Ngantuk Jadi Penyebab

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025). Ia menjelaskan, kedua tersangka telah menjalankan praktik impor ilegal sejak tahun 2021 hingga 2025.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 846 bal pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp3,588 miliar. Barang-barang tersebut diketahui berasal dari Korea Selatan dan masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.

“Total nilai transaksi impor ilegal yang dilakukan kedua tersangka selama periode 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp367 miliar diketahui mengalir ke luar negeri, termasuk ke Korea Selatan,” ujar Kombes Ade Safri.

Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Importasi Ilegal Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan intensif selama dua bulan terakhir. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa ZT dan SB melakukan pemesanan pakaian bekas melalui dua warga negara asing asal Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.

Setelah transaksi dilakukan, pakaian bekas tersebut dikirim melalui jalur laut dari Korea Selatan menuju Malaysia. Selanjutnya, barang masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi atau jalur tikus sebelum didistribusikan ke gudang milik para tersangka di wilayah Tabanan.

Dari gudang tersebut, pakaian bekas ilegal kemudian dijual kembali kepada para pedagang di sejumlah daerah, di antaranya Bali, Surabaya di Jawa Timur, serta Bandung di Jawa Barat.

“Keuntungan dari penjualan pakaian bekas ilegal ini digunakan oleh para tersangka untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, serta kendaraan seperti mobil dan bus,” ungkapnya.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, di antaranya tujuh unit bus, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, serta aset lainnya milik ZT dan SB dengan total nilai sekitar Rp22 miliar.

Nenek 90 Tahun di Melaya Jembrana Tewas Terseret Arus Sungai Tukadaya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 KUHP. (*)

Bagikan