Kriminal

Nekat Antar Sabu 224 Gram ke Buleleng Demi Upah Rp200 Ribu, Pria Asal Malang Terancam Seumur Hidup

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng mengawal tersangka AL, pria asal Kabupaten Malang yang ditangkap karena menjadi kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 224,57 gram bruto. (Foto: Istimewa)
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng mengawal tersangka AL, pria asal Kabupaten Malang yang ditangkap karena menjadi kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 224,57 gram bruto. (Foto: Istimewa)

BULELENG, INFO DEWATA – Seorang pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial AL (31), ditangkap aparat kepolisian Polres Buleleng karena kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat total 224,57 gram bruto. Ironisnya, aksi nekat tersebut dilakukan hanya demi upah sebesar Rp200 ribu. Kini, AL terancam hukuman penjara seumur hidup.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di salah satu penginapan kawasan Kota Singaraja, Buleleng, pada Selasa (15/7/2025). Menindaklanjuti informasi itu, Satuan Narkoba Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan menyasar hotel dan penginapan di seputaran Kelurahan Penarukan.

Suara Perempuan Desa Menggema di Gedung Kesenian Tabanan, Kecamatan Kediri Raih Juara Lomba Karaoke HKG PKK ke-53

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan menjelaskan, penyelidikan mengarah pada satu penginapan yang mencurigakan. Di tempat tersebut, ada seorang tamu yang memesan kamar untuk dua hari sejak 12 Juli 2025, namun hanya digunakan selama lima menit.

Setelah kami memperoleh identitas terduga pelaku, pencarian langsung kami lakukan,” ujar AKP Edy, Senin (28/7/2025).

Setelah lima hari pencarian, AL berhasil ditangkap pada Minggu (20/7/2025) pukul 20.05 WITA di sebuah gubuk di kawasan Kecamatan Baturiti, Tabanan. Diketahui, gubuk tersebut merupakan tempat tinggal sementara yang digunakan pelaku untuk menghindari kejaran polisi. AL menyamarkan identitasnya dengan bekerja sebagai buruh serabutan di kebun warga.

Pengakuannya, ia baru menjalani profesi sebagai kurir narkoba selama tiga bulan terakhir,” ungkap AKP Edy.

Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu seberat 199,58 gram bruto disembunyikan di dalam kotak tisu di kamar hotel yang telah dipesan sebelumnya. Selain itu, tim khusus Goak Poleng juga menemukan 12 paket sabu lainnya dengan berat 24,99 gram bruto yang rencananya akan diedarkan di wilayah Baturiti.

Total barang bukti yang kami amankan dari tangan AL mencapai 224,57 gram bruto,” jelas AKP Edy.

Saat diinterogasi, AL mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang untuk menaruh paket sabu di hotel, namun enggan menyebutkan siapa sosok yang memerintahnya. Ia hanya menyebut nama Tony sebagai rekan yang menyediakan barang haram tersebut. Hingga kini, polisi masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan AL.

Akibat perbuatannya, AL dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Terungkap! Ketut Parmi Tewas karena Dibekap Kain dan Guling, Pelaku adalah Buruhnya Sendiri

Pengakuannya, setiap kali menaruh paket sabu, ia diberi upah Rp200 ribu. Tapi risiko yang dihadapinya kini sangat besar,” pungkas AKP Edy. (*)

Bagikan