DENPASAR, INFO DEWATA – Seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko diamankan oleh aparat gabungan di Desa Padangsambian Kelod, Denpasar, setelah diketahui tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di wilayah Indonesia. Tindakan ini diambil pada Jumat (4/4/2025) sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian dan respons terhadap keresahan masyarakat setempat.
Penertiban ini melibatkan Pemerintah Desa Padangsambian Kelod yang berkoordinasi langsung dengan Kantor Imigrasi Kota Denpasar, Bhabinkamtibmas, Linmas, Pecalang Banjar Batubolong, serta Babinsa. Seluruh pihak tersebut turut serta dalam pengecekan dan penindakan di lokasi tempat tinggal WNA tersebut.
WNA asal Maroko tersebut diduga telah melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal lebih lama dari izin tinggal yang diberikan oleh pihak imigrasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masa izin tinggalnya telah berakhir. Pada malam yang sama, ia kemudian diamankan ke kantor desa untuk ditindaklanjuti oleh pihak Imigrasi.
Kejadian ini berlangsung di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Pura Banyukuning, Banjar Batubolong, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar. Tempat ini menjadi sorotan warga karena dianggap menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan lingkungan.
Pengecekan dan penindakan berlangsung pada Jumat malam, 4 April 2025. Proses ini dilakukan secara cepat setelah laporan warga diterima oleh aparat desa.
Menurut Perbekel Padangsambian Kelod, I Gede Wijaya Saputra, tindakan ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap laporan warga sekaligus bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan seluruh WNA mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya peraturan keimigrasian.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak desa segera berkoordinasi dengan aparat keamanan dan petugas imigrasi. Pemeriksaan langsung dilakukan di lokasi, dan WNA yang bersangkutan kemudian diamankan ke kantor desa untuk proses hukum lebih lanjut oleh pihak Imigrasi Denpasar.
Perbekel Wijaya Saputra menyatakan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata dari komitmen desa dalam menjaga ketertiban wilayah. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang kuat antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan pihak imigrasi dalam merespons persoalan yang dapat berdampak terhadap stabilitas sosial di lingkungan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang tinggal melebihi batas izin dapat dikenai sanksi administratif hingga deportasi. Penanganan kasus overstay juga mencerminkan kewajiban hukum bagi setiap individu asing yang berada di wilayah Indonesia untuk mematuhi peraturan dan menghormati hukum nasional. (*)