Hukum

Viral Aksi Petasan Sambil Berkendara, Polisi Panggil Sembilan Remaja di Tabanan

Petugas Satlantas Polres Tabanan saat melakukan pembinaan terhadap sejumlah remaja yang terlibat aksi menyalakan petasan sambil berkendara di Jalan Pahlawan, Tabanan, setelah video aksi tersebut viral di media sosial. (Foto: Istimewa)
Petugas Satlantas Polres Tabanan saat melakukan pembinaan terhadap sejumlah remaja yang terlibat aksi menyalakan petasan sambil berkendara di Jalan Pahlawan, Tabanan, setelah video aksi tersebut viral di media sosial. (Foto: Istimewa)

TABANAN, INFODEWATA.COM – Sebuah video yang menampilkan aksi berbahaya sejumlah remaja menyalakan petasan sambil mengendarai sepeda motor di wilayah Kabupaten Tabanan sempat viral di media sosial dan menuai keprihatinan masyarakat. Aksi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan Setra Ganda Mayu, Kota Adat Tabanan.

Diduga Korsleting Motor, Bangunan Tiga Lantai di Cepaka Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Anton Suherman mengatakan, pihaknya telah memanggil sembilan orang remaja yang terlibat dalam aksi tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Mereka terdiri dari I Gusti Putu Klidianjaya Putra (20) selaku perekam video, serta AW (16), MFA (16), MSS (16), MRTP (16), AS (16), KGSY (16), MNA (17), dan EAP (11) yang berperan sebagai pengikut maupun pelaku pemegang kembang api.

Proses klarifikasi dilaksanakan pada Minggu malam (21/12/2025) di Ruang Rapat Gakkum Satlantas Polres Tabanan. Dalam pemeriksaan tersebut, para remaja mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.

“Mereka mengakui perbuatan dan meminta maaf. Kami telah memberikan edukasi serta teguran tertulis kepada anak-anak yang melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Anton Suherman, Senin (22/12/2025).

Selain memberikan teguran, Satlantas Polres Tabanan juga menyampaikan arahan terkait keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Para remaja diminta membuat surat pernyataan permohonan maaf dan klarifikasi tertulis, serta dikenai teguran berupa tilang tertulis atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

AKP Anton menegaskan, pihaknya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, khususnya menjelang momentum tertentu yang kerap dimanfaatkan remaja untuk melakukan aksi berisiko di jalan raya.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan di jalan serta selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan bersama,” tegasnya. (*)

Belasan Pendatang di Rumah Kos Lelateng Terjaring Sidak, Diminta Segera Urus Dokumen Kependudukan

Bagikan