BADUNG, INFO DEWATA – Sebanyak tujuh warga binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, menerima remisi khusus II dan langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat pembinaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, menyatakan bahwa tujuh narapidana tersebut langsung pulang setelah menjalani ibadah Shalat Id di dalam lapas pada Senin (31/3). Selain itu, 591 narapidana lainnya mendapat remisi khusus I, berupa pengurangan masa hukuman.
“Alhamdulillah, tujuh orang ini bisa langsung kembali ke keluarga mereka. Remisi adalah hak mereka setelah memenuhi syarat dan menjalani pembinaan dengan baik,” ujar Decky, didampingi Kepala Lapas Kerobokan, Hudi Ismono.
Remisi Idul Fitri diberikan kepada narapidana yang beragama Islam, berkelakuan baik, telah menjalani hukuman minimal enam bulan, dan aktif dalam program pembinaan. Di Bali, total 1.529 narapidana menerima remisi ini, dengan 11 orang langsung bebas, termasuk tujuh dari Lapas Kerobokan.
Secara hukum, remisi adalah bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana dan bagian dari sistem rehabilitasi sosial. Dari sisi sosial, remisi memberi kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat lebih cepat dengan harapan mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Kami berharap pembinaan yang telah mereka jalani bisa diterapkan di luar, sehingga bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat,” tambah Decky.
Lapas Kerobokan juga membuka kunjungan keluarga pada 31 Maret dan 1 April 2025, dari pukul 07.00 hingga 15.00 WITA. Untuk menjaga keamanan, petugas diperbanyak, pengawasan diperketat, serta pemeriksaan barang bawaan dilakukan guna mencegah masuknya barang terlarang.
Pemberian remisi ini menegaskan aspek kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, memberi kesempatan bagi para mantan narapidana untuk memulai hidup baru dengan lebih baik. (*)