DENPASAR, INFODEWATA.COM – Terpidana kasus pembunuhan sensasional yang dikenal publik sebagai kasus “koper berdarah”, Tommy Schaefer, resmi menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Selasa (17/2) tepat pukul 12.00 WITA.
Warga negara Amerika Serikat tersebut sebelumnya dijatuhi vonis 18 tahun penjara atas pembunuhan Sheila von Wiese-Mack, ibu dari kekasihnya, Heather Mack. Informasi pembebasan Schaefer dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kerobokan, Moretska Victor Noya.
“Benar, hari ini Tommy Schaefer bebas setelah menjalani seluruh masa hukumannya,” ujar Moretska kepada wartawan.
Ia menjelaskan, setelah proses administrasi pembebasan rampung, pihak lapas langsung menyerahkan Schaefer kepada petugas imigrasi sesuai prosedur yang berlaku. “Penjemputan hanya dilakukan oleh pihak imigrasi, tidak ada keterlibatan FBI,” tambahnya.
Kasus yang menjerat Schaefer bermula pada Agustus 2014 lalu, ketika jasad Sheila von Wiese-Mack (62) ditemukan di dalam koper di bagasi sebuah taksi yang terparkir di kawasan Hotel St. Regis Bali Resort, Nusa Dua. Penemuan tersebut sontak menghebohkan publik nasional maupun internasional.
Sopir taksi bernama Ketut Wirjana menjadi saksi kunci dalam peristiwa itu. Ia mencurigai koper milik Schaefer dan Heather Mack setelah menunggu lebih dari satu jam tanpa kehadiran penumpangnya. Kecurigaan semakin kuat setelah ditemukan noda darah, hingga akhirnya koper dibuka dan ditemukan jasad korban dalam kondisi terbungkus sprei hotel dengan posisi tubuh tertekuk.
Hasil penyelidikan dan autopsi mengungkap korban mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, dan tangan yang menunjukkan adanya perlawanan sebelum meninggal dunia. Schaefer dan Heather Mack ditangkap sehari setelah kejadian di sebuah hotel lain yang berjarak sekitar 10 kilometer dari lokasi penemuan jasad.
Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menjatuhkan vonis pada 21 April 2015. Schaefer divonis 18 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan, sementara Heather Mack yang saat itu berusia 19 tahun dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena membantu pembunuhan.
Dalam persidangan, Schaefer mengakui memukul Sheila menggunakan mangkuk buah saat terjadi pertengkaran di kamar hotel. Ia berdalih tindakannya sebagai pembelaan diri dengan alasan korban marah dan kekasihnya sedang hamil. Namun, majelis hakim menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pembunuhan berencana, dengan mempertimbangkan latar belakang konflik dan kekerasan antara Heather dan ibunya sebelum kedatangan mereka ke Bali.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena modus kejahatan yang dinilai brutal dan tidak lazim. Foto-foto koper berukuran besar yang digunakan untuk menyembunyikan jasad korban turut diperlihatkan dalam persidangan dan memperkuat perhatian publik internasional terhadap peristiwa tersebut.
Heather Mack sendiri telah lebih dulu bebas pada tahun 2021 dan langsung dideportasi ke Amerika Serikat. Sementara itu, pihak Lapas Kerobokan menegaskan bahwa pembebasan Tommy Schaefer dilakukan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setelah yang bersangkutan menjalani seluruh masa pidananya serta mengikuti sejumlah program pembinaan selama di dalam lapas.
Dengan keluarnya Tommy Schaefer dari Lapas Kerobokan, rangkaian panjang salah satu kasus kriminal paling menyita perhatian di Bali tersebut kini resmi berakhir.

