BADUNG, INFODEWATA.COM – Aparat gabungan dari Polsek Kuta Utara bersama Pemerintah Desa Tibubeneng menggelar sidak terhadap ojek liar dan wisatawan asing di wilayah Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, pada Sabtu malam (25/10/2025). Operasi tersebut dilakukan untuk menertibkan aktivitas ojek ilegal dan perilaku wisatawan yang kerap melanggar aturan di kawasan wisata.
Kegiatan berlangsung sejak pukul 22.00 hingga 24.00 WITA dengan melibatkan unsur kepolisian, Satpol PP, Linmas, perangkat desa, dan aparat desa adat. Lokasi penertiban difokuskan di sepanjang Jalan Raya Pantai Berawa dan kawasan sekitarnya yang selama ini dikenal padat aktivitas ojek online (ojol) dan wisatawan mancanegara.
Kapolsek Kuta Utara, Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan wisatawan mengenai maraknya ojek liar serta perilaku tidak tertib di kawasan tersebut.
“Kami melakukan pembinaan dan penertiban secara persuasif terhadap pengemudi ojek liar, ojol, dan ojek pangkalan yang beroperasi tanpa izin, serta menertibkan wisatawan yang melanggar norma dan aturan lalu lintas,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Dalam pelaksanaannya, aparat memeriksa kelengkapan kendaraan dan dokumen pengemudi seperti STNK, SIM, serta kesesuaian kendaraan dengan data aplikasi. Polisi juga menegur wisatawan yang tidak mengenakan helm atau berpakaian tidak pantas di tempat umum.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 37 pengemudi ojol melakukan berbagai pelanggaran, di antaranya 10 pengemudi menggunakan pelat nomor tidak sesuai aplikasi, 8 menggunakan kendaraan tanpa aplikasi resmi, 3 menggunakan pelat nomor luar Bali, 6 penumpang tidak memakai helm, dan 10 pengemudi tanpa atribut resmi ojol.
Polisi turut mengamankan 80 rompi ojol yang tidak sesuai ketentuan, menilang lima pelanggar lalu lintas, serta menyita empat unit sepeda motor dan satu STNK.
Perbekel Desa Tibubeneng, I Made Kamajaya, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat adat dalam menjaga ketertiban kawasan wisata.
“Kami ingin menciptakan suasana aman dan tertib, terutama di kawasan wisata yang menjadi wajah Desa Tibubeneng dan Bali pada umumnya,” ujarnya.
Dari hasil evaluasi, kepolisian menemukan sebagian besar pengemudi ojol menggunakan akun sewaan atau kendaraan tidak sesuai aplikasi, sehingga menyulitkan pengawasan dan berpotensi menimbulkan kerawanan hukum.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Kuta Utara akan meningkatkan patroli dialogis dan pengawasan rutin di sejumlah titik rawan, seperti Jalan Pantai Berawa, Jalan Raya Semat, dan Jalan Subak Sari, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tibubeneng dan Dinas Perhubungan untuk menata sistem transportasi lokal dan membuat database pengemudi ojek resmi. (*)
