KARANGASEM, INFO DEWATA – Praktik dugaan tindak pidana pemalsuan faktur pajak untuk aktivitas pengangkutan material Galian C di Kabupaten Karangasem akhirnya terkuak. Seorang sopir truk berinisial ADW, asal Malang, diamankan petugas setelah ketahuan menyodorkan faktur palsu saat melewati pos pemungutan pajak di Kecamatan Rendang, Sabtu (10/5/2025).
Petugas penjaga pos retribusi pajak Galian C mencurigai sebuah faktur pajak yang diajukan oleh sopir truk yang hendak melintas. Setelah dilakukan pengecekan lebih teliti, faktur tersebut ternyata palsu, meski tampak fisiknya menyerupai faktur resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Pelaku yang diamankan adalah ADW, seorang sopir asal Malang. Berdasarkan pengakuannya, ia memperoleh faktur palsu tersebut dari NTO, yang juga merupakan seorang sopir truk. Keduanya bertemu secara tidak sengaja di sebuah rumah makan di kawasan Sidemen, Karangasem.
Peristiwa ini terungkap di Pos Pemungutan Pajak Galian C Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, pada Sabtu, 10 Mei 2025. Selain di Rendang, petugas di pos Kecamatan Selat juga mulai menemukan pola serupa yang diduga kuat merupakan bagian dari modus terorganisir.
Meski secara umum tampilan fisiknya nyaris menyerupai faktur resmi, ada beberapa ciri mencolok yang menjadi pembeda. Di antaranya, posisi garis tengah atas pada kertas faktur lebih renggang serta ukuran barcode yang lebih kecil. Selain itu, ketika dilakukan pemindaian barcode, sistem tidak dapat membaca kode tersebut mengindikasikan bahwa dokumen tersebut tidak terdaftar secara resmi.
Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan pemalsuan ini. “Pasti akan kita telusuri lebih lanjut. Saya akan berkordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya.
Ardika menambahkan, bentuk pelanggaran ini sangat serius karena tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga mengindikasikan adanya upaya terstruktur untuk menghindari kewajiban pajak.
Kasus ini berpotensi masuk ke dalam ranah pidana umum terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang mengatur ancaman hukuman bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu dengan maksud untuk digunakan seolah-olah asli.
Selain itu, bila terbukti dilakukan secara sistematis atau melibatkan lebih dari satu pelaku, kasus ini bisa berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi atau penipuan pajak daerah.
Pemalsuan faktur pajak Galian C ini membuka tabir adanya potensi praktik curang dalam sektor retribusi daerah. Aparat penegak hukum diharapkan bergerak cepat guna membongkar jaringan yang terlibat dan mengamankan bukti tambahan demi menegakkan hukum serta menjaga integritas sistem pajak di Karangasem. (*)