DENPASAR, INFO DEWATA – Kepolisian Resor Kota Denpasar tengah mendalami dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Denpasar Barat. Tiga orang yang diperiksa dalam kasus ini dikenakan wajib lapor, sementara SPBU terkait mendapat sanksi administratif berupa penghentian distribusi BBM.
Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polresta Denpasar memasang garis polisi pada dispenser bahan bakar Pertamax dan tangki penyimpanan bawah tanah di SPBU 54.801.32 di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, pada Kamis (10/4). Pemasangan garis polisi ini menjadi bagian dari penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite.
Namun, diduga pihak SPBU sempat mencoba menutupi keberadaan garis polisi tersebut. Polisi masih menelusuri indikasi tindak pidana yang terjadi dan mengonfirmasi bahwa kasus telah naik ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa tiga orang telah dimintai keterangan dan saat ini berstatus wajib lapor. “Proses hukum masih berjalan. Polisi masih menunggu hasil koordinasi dengan ahli migas untuk gelar perkara penetapan tersangka,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, penanggung jawab SPBU, Drs. Made Pandja, membenarkan bahwa SPBU tersebut masih dalam proses hukum. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik.
Peristiwa dugaan penyimpangan terjadi pada 3 April 2025 pukul 06.50 Wita. Berdasarkan hasil penelusuran Pertamina melalui rekaman CCTV, ditemukan adanya pembongkaran BBM jenis Pertalite oleh oknum awak mobil tangki tanpa pengawasan resmi dari pihak SPBU. Lokasi kejadian berada di SPBU 54.801.32, Jl. Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan pelaksanaannya. Dalam perspektif hukum, tindakan seperti ini dapat dikenakan sanksi pidana karena merugikan keuangan negara dan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi masuk kategori dugaan tindak pidana ekonomi yang berdampak langsung pada distribusi energi nasional,” ujar seorang praktisi hukum yang tak ingin disebut namanya.
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, melalui Area Manager Communication, Relations & CSR, Ahad Rahedi, menyatakan telah memberi sanksi tegas terhadap SPBU tersebut berupa penghentian seluruh pengiriman produk BBM sejak 11 April hingga 10 Mei 2025.
“Langkah ini kami ambil untuk mendukung penuh proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Spanduk pembinaan juga telah dipasang di lokasi,” ujar Ahad, Jumat (11/4).
Pertamina juga mewajibkan pihak SPBU melakukan pembenahan dalam aspek operasional dan pelayanan. Perusahaan pelat merah ini menyatakan apresiasi atas tindakan tegas aparat kepolisian serta menegaskan komitmennya mengawal distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. (*)