Hukum
Beranda / Hukum / Sidak Kos-Kosan di Mendoyo: Penduduk Pendatang Diimbau Tertib Administrasi Wajib Laporkan Diri

Sidak Kos-Kosan di Mendoyo: Penduduk Pendatang Diimbau Tertib Administrasi Wajib Laporkan Diri

Petugas gabungan dari Disdukcapil, Satpol PP, dan perangkat desa melakukan sidak ke kamar kos penduduk non permanen di Mendoyo, Jembrana.
Petugas gabungan dari Disdukcapil, Satpol PP, dan perangkat desa melakukan sidak ke kos-kosan penduduk pendatang di Mendoyo, Jembrana.

JEMBRANA, INFO DEWATA – Tim gabungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jembrana bersama Satpol PP dan perangkat desa melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk non permanen (duktang) di sejumlah kos-kosan di Kecamatan Mendoyo, Jumat (11/4). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri guna menertibkan administrasi kependudukan serta menjaga ketertiban wilayah.

Sidak ini dilakukan untuk mendata dan menertibkan penduduk non permanen yang belum melapor kepada aparat desa atau kelurahan setempat. Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah warga pendatang yang tinggal di kos-kosan tanpa melaporkan keberadaannya secara resmi.

Arogan di Tempat Suci: Seorang Pemedek Pukul Pecalang di Pura Besakih

Kegiatan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Disdukcapil Jembrana, Satpol PP, perangkat Kecamatan Mendoyo, serta aparat dari kelurahan dan desa. Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Jembrana, I Komang Sujana, turut hadir dan memberikan keterangan resmi kepada media.

Sidak dilakukan di berbagai titik kos-kosan yang berada di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali. Kegiatan serupa sebelumnya juga telah dilakukan di wilayah Kecamatan Jembrana.

Inspeksi dilaksanakan pada Jumat, 11 April 2025, sebagai bagian dari agenda rutin pascalibur panjang hari raya yang biasanya menyebabkan lonjakan kedatangan penduduk sementara.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap penduduk non permanen terdaftar secara hukum dan administratif. Selain untuk ketertiban administrasi, tujuan utamanya adalah menjamin keamanan dan keteraturan sosial di lingkungan permukiman.

Dalam sidak tersebut, petugas mendata para pendatang yang belum melapor dan memberikan pembinaan langsung terkait kewajiban hukum dalam kependudukan. Mereka diimbau untuk segera melengkapi identitas resmi seperti KTP dan melapor kepada kepala lingkungan (Kaling) atau aparat desa setempat.

“Kami telah meminta seluruh pemilik kos untuk aktif mendata dan meminta identitas dari setiap penyewa. Ini penting demi keamanan bersama dan kemudahan layanan administrasi,” tegas I Komang Sujana.

Pemerintah Kabupaten Jembrana mengimbau seluruh pendatang agar mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap administrasi kependudukan tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. (*)

Acara Tarung Bebas di GOR Dalung Ricuh, Panitia Diperiksa karena Gelar Acara Tanpa Izin

Bagikan