Hukum

Sidak DPRD Bali Bongkar Pabrik Milik WNA Rusia di Kawasan Hutan Lindung

Anggota DPRD Bali saat melakukan sidak ke kawasan Tahura dan hutan mangrove yang ditemukan berdiri pabrik material konstruksi milik WNA Rusia. (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Bali saat melakukan sidak ke kawasan Tahura dan hutan mangrove yang ditemukan berdiri pabrik material konstruksi milik WNA Rusia. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFODEWATA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan hutan mangrove dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bali pada Rabu (17/9/2025). Hasil sidak tersebut mengejutkan, karena ditemukan sebuah pabrik produksi material konstruksi milik warga negara asing (WNA) asal Rusia berdiri di kawasan yang seharusnya dilindungi.

Ketua Pansus, I Made Supartha, mengatakan temuan itu sangat mengkhawatirkan. Ia menyoroti banyaknya tanah negara di kawasan Tahura yang justru sudah bersertifikat. “Lahan mangrove yang seharusnya dilindungi malah berubah fungsi menjadi lokasi pabrik. Kami juga heran, kenapa Satpol PP Bali baru bertindak setelah adanya desakan dari kami,” ujarnya.

Kolaborasi Dunia Mode dan Keuangan Meriahkan Dekranasda Bali Fashion Week Day 2

Sekretaris Pansus, Dewa Rai, juga menyatakan keprihatinannya. Ia mengaku baru kali ini menemukan adanya sertifikat tanah di kawasan hutan negara. “Selama saya menjabat sebagai anggota DPRD Bali sejak 2024, ini pertama kalinya saya mendapati tanah hutan negara sudah bersertifikat dan bahkan berdiri pabrik milik WNA Rusia,” ungkapnya.

Temuan di lapangan menunjukkan kawasan Tahura yang diurug dan dipenuhi bangunan tak berizin menyebabkan kondisi lingkungan semakin rentan. Naiknya air laut memperparah banjir yang terjadi di wilayah tersebut, sehingga memperkuat dugaan bahwa alih fungsi kawasan Tahura berkontribusi besar terhadap bencana banjir bandang.

Pansus DPRD Bali menegaskan tidak akan tinggal diam dalam menghadapi praktik perusakan lingkungan ini. “Kami akan terus mengawal dan mengamankan Tahura dari oknum-oknum yang merusak lingkungan,” tegas Supartha.

DPRD Bali kini menekankan perlunya tindakan tegas untuk menertibkan bangunan tak berizin di kawasan konservasi agar fungsi Tahura sebagai kawasan lindung tetap terjaga. (*)

Bagikan