TABANAN, INFODEWATA.COM – Sengketa tapal batas antara Desa Buruan, Kecamatan Penebel, dan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan, kembali memanas setelah rencana pemasangan patung Jegeg Bagus di kawasan perbatasan desa oleh warga Desa Adat Buruan, Selasa (10/3).
Rencana tersebut merupakan bagian dari rangkaian karya ngenteg linggih di Pura Dalem Buruan. Namun pemasangan patung di area yang diklaim sebagai wilayah perbatasan memicu penolakan dari warga Desa Sesandan.
Warga Sesandan berpegang pada klaim bahwa batas wilayah desa berada di depan Warung Babi Guling Adi Jaya. Perbedaan pandangan mengenai garis batas tersebut membuat situasi di lapangan sempat memanas setelah sejumlah warga Sesandan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Untuk meredam ketegangan, aparat kepolisian segera mengambil langkah dengan memfasilitasi pertemuan antara tokoh adat dari kedua desa di Polres Tabanan. Pertemuan tersebut juga melibatkan Pemerintah Kabupaten Tabanan guna menjaga situasi tetap kondusif, terlebih menjelang Hari Raya Nyepi.
Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati mengatakan langkah mediasi dilakukan sebagai upaya mencegah konflik berkepanjangan sekaligus memastikan kegiatan keagamaan dapat berlangsung dengan aman.
“Gerak cepat ini dilakukan agar persoalan tersebut tidak kembali menjadi polemik. Mengenai tapal batas, sesuai arahan Bupati Sanjaya, nantinya akan dilakukan peninjauan atau revisi ulang terhadap regulasi yang ada, baik perbup maupun pergub,” ujarnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa sebelumnya kedua desa sebenarnya telah memiliki kesepakatan yang difasilitasi oleh Majelis Desa Adat (MDA) pada Maret 2025. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh bendesa adat dari masing-masing desa.
Isi kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua desa untuk menjaga situasi tetap kondusif selama rangkaian Hari Raya Nyepi, mulai dari prosesi melasti, Pangerupukan hingga pelaksanaan tawur panyepian.
“Kami dari kepolisian tetap mengedepankan agar pelaksanaan yadnya berjalan kondusif. Untuk teknis pelaksanaan upacara keagamaan, kami serahkan kepada MDA agar dapat diatur bersama oleh kedua desa,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya mengatakan pertemuan yang berlangsung selama sekitar dua jam tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa kedua pihak menginginkan kepastian mengenai batas wilayah desa.
Ia meminta masyarakat untuk sementara tetap berpegang pada kesepakatan lama, terutama karena dalam waktu dekat krama Desa Adat Buruan akan melaksanakan karya ngenteg linggih.
“Kesepakatan yang lama sementara ditaati dulu. Pemerintah Kabupaten Tabanan akan segera melakukan evaluasi terhadap batas desa, termasuk meninjau ulang seluruh regulasi yang ada,” ujarnya.
Menurut Sanjaya, evaluasi tersebut akan melibatkan unsur adat serta mengkaji berbagai aspek mulai dari sejarah wilayah, kondisi sosial masyarakat hingga aspek hukum yang berlaku.
“Tapal batas akan kami evaluasi secara menyeluruh. Regulasi yang ada juga akan ditinjau kembali. Yang terpenting adat tetap berjalan dan ritual keagamaan tetap dapat dilaksanakan dengan baik, karena yadnya adalah hal yang utama,” tegasnya.
Sengketa batas wilayah antara Desa Buruan dan Desa Sesandan sendiri bukan persoalan baru. Konflik terkait tapal batas tersebut telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali dimediasi oleh pemerintah daerah maupun aparat keamanan, namun hingga kini belum mencapai kesepakatan final.
Di sisi lain, sebagian masyarakat Desa Sesandan juga menyampaikan keberatan terhadap Peraturan Bupati Tabanan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sesandan yang ditetapkan pada 7 Februari 2026.
Peraturan tersebut dinilai prematur dan berpotensi menimbulkan sengketa karena dianggap belum memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah desa. Mereka juga menilai penetapan tersebut tidak melalui proses diskusi bersama desa yang berbatasan serta tidak disertai berita acara kesepakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Selain itu, pihak yang menyampaikan keberatan juga menilai tidak adanya verifikasi terhadap dokumen historis, yuridis maupun teknis yang melibatkan mereka sebelum regulasi tersebut diterbitkan. Oleh karena itu, mereka meminta agar status batas wilayah, khususnya di bagian utara, tetap berada dalam kondisi status quo hingga ada keputusan hukum yang bersifat final.

