TABANAN, INFO DEWATA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan tengah mempersiapkan operasi yustisi kependudukan terhadap penduduk pendatang (duktang) usai arus balik Lebaran 2025. Kegiatan ini dirancang sebagai langkah preventif dalam menegakkan ketertiban administrasi dan hukum di wilayah Kabupaten Tabanan.
Satpol PP Tabanan akan menggelar razia kependudukan untuk memeriksa dokumen administrasi para pendatang baru yang masuk ke wilayah Tabanan pasca-Lebaran. Kegiatan ini tidak hanya menyasar ketertiban administrasi, tetapi juga berfungsi sebagai deteksi dini terhadap potensi gangguan ketertiban umum dan keamanan lingkungan.
Pelaksanaan sidak ini akan dilakukan oleh Satpol PP Tabanan bekerja sama dengan perangkat desa di wilayah yang menjadi target razia. Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan pemerintah desa di lokasi yang menjadi prioritas.
Tiga desa menjadi fokus utama operasi ini, yakni Desa Dauh Peken dan Desa Delod Peken di Kecamatan Tabanan, serta Desa Banjar Anyar di Kecamatan Kediri. Ketiga desa tersebut dikenal sebagai kantong utama penduduk pendatang di wilayah Tabanan.
Razia akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Menurut Kepala Satpol PP, pemilihan waktu ini mempertimbangkan pola migrasi tahunan, di mana arus kedatangan besar pendatang biasanya terjadi sekitar sepuluh hari setelah Idulfitri atau setelah perayaan Lebaran Ketupat. Meski demikian, aparat Satpol PP menyatakan telah siap untuk melakukan antisipasi sejak dini.
Selain memastikan bahwa penduduk yang datang tercatat secara resmi, kegiatan ini juga merupakan upaya penegakan hukum berdasarkan ketentuan administrasi kependudukan. Warga yang tidak memiliki kelengkapan dokumen akan diberikan pembinaan serta dikenakan sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, razia akan melibatkan pemeriksaan langsung terhadap dokumen identitas dan administrasi kependudukan. Mereka yang kedapatan tidak memiliki KTP, surat pindah, atau dokumen pendukung lainnya akan diarahkan untuk segera melengkapi. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis hingga tindakan pembinaan yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Kegiatan ini merupakan bentuk konkret dari pelaksanaan hukum yang mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, namun tetap tegas dalam menjaga ketertiban wilayah. (*)