DENPASAR, INFODEWATA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan berbagai media promosi yang dipasang tanpa izin di fasilitas umum pada Selasa (2/12/2025). Penertiban dilakukan untuk menjaga kerapian kota sekaligus menegakkan aturan terkait penggunaan ruang publik.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan penertiban difokuskan pada sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran. “Semua media promosi yang terpasang melanggar aturan kami turunkan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kota,” ujarnya.
Operasi ini menyasar sejumlah ruas jalan utama, antara lain Jalan Hasanudin, Jalan Imam Bonjol, sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai, hingga kawasan Suwung Batan Kendal. Lokasi-lokasi tersebut diketahui kerap dipenuhi baliho, banner, hingga spanduk yang dipasang tanpa memenuhi ketentuan.
Dari hasil penertiban, Satpol PP mencatat telah menurunkan lima baliho, 75 spanduk, 65 banner, 60 pamflet, dua umbul-umbul, satu bendera, serta dua papan nama yang dinilai melanggar aturan. Seluruh media promosi tersebut diamankan untuk proses penertiban lebih lanjut.
Yudie Asmara berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat maupun pelaku usaha agar lebih tertib dalam memanfaatkan fasilitas umum. “Kami harap penertiban ini mampu menjadi edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih tertib serta mengikuti aturan dalam penggunaan fasilitas umum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin guna mewujudkan lingkungan kota yang bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. (*)

