BULELENG, INFODEWATA.COM – Pemerintah Kabupaten Buleleng menemukan sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di kawasan sempadan Pantai Kampung Baru, Kecamatan Buleleng. Selain persoalan tata ruang, aparat juga mendapati dugaan aktivitas peternakan babi yang membuang limbah ke laut dan berpotensi mencemari lingkungan pesisir.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, saat dikonfirmasi Senin (2/3/2026), membenarkan adanya dua persoalan utama yang tengah ditangani, yakni keberadaan bangunan di sempadan pantai serta dugaan pembuangan limbah kandang babi ke perairan sekitar Kampung Baru.
Menurutnya, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Buleleng telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap pihak terkait. Pemilik bangunan yang berdiri di pesisir juga telah diberikan teguran serta diminta membuat surat pernyataan.
“Kami menemukan adanya dugaan pembuangan limbah dari kandang babi di wilayah tersebut. Sudah kami lakukan pembinaan di tempat dan yang bersangkutan diminta menghentikan aktivitas utama yang berpotensi mencemari lingkungan,” ujarnya.
Terkait bangunan yang berdiri di sempadan pantai, Kappa menjelaskan sebagian besar berupa bedeng non permanen. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran aturan tata ruang maupun tata bangunan.
Satpol PP Buleleng berencana berkoordinasi dengan instansi teknis, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), guna menindaklanjuti temuan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang di kawasan pesisir sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menambahkan, sebelumnya pihak pemerintah provinsi juga sempat melakukan pengecekan di lokasi yang sama. Dalam waktu dekat, Satpol PP bersama instansi terkait akan menggelar rapat koordinasi dan turun kembali ke lapangan guna menentukan langkah penertiban lanjutan.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga kelestarian kawasan pesisir serta menindak setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan tata ruang.

