Hukum

Satpol PP Bali Akan Panggil Nuanu Creative City Usai Temuan Dugaan Pelanggaran Sempadan Tebing

Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali saat melakukan sidak ke kawasan Nuanu Creative City di Tabanan untuk meninjau pembangunan kolam renang yang diduga melanggar sempadan tebing. (Foto: Istimewa)
Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali saat melakukan sidak ke kawasan Nuanu Creative City di Tabanan untuk meninjau pembangunan kolam renang yang diduga melanggar sempadan tebing. (Foto: Istimewa)

TABANAN, INFODEWATA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali berencana memanggil pihak Nuanu Creative City terkait dugaan pelanggaran sempadan tebing di kawasan tersebut. Rencana pemanggilan ini muncul setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan adanya pembangunan kolam renang yang jaraknya hanya lima meter dari tebing saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mendalami hasil temuan dari Tim Pansus TRAP. “Untuk menyatakan ada yang dilanggar sesuai peraturan ketentuan, maka kami harus melakukan pendalaman administrasi dan juga dilanjutkan ke lapangan dengan menggandeng OPD teknis,” ujarnya di Denpasar, Senin (20/10/2025).

Ibu Putri Koster Dorong Kader Posyandu Tingkatkan Kapasitas Layani Masyarakat

Dewa Dharmadi menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Pansus TRAP DPRD Bali dalam mengawasi tata ruang dan perizinan di wilayah provinsi. “Setiap kali Tim Pansus TRAP turun ke lapangan, kami selalu melakukan pendampingan. Jadi, setiap temuan yang ada langsung kami tindaklanjuti dengan proses pendalaman dan pemanggilan,” tegasnya.

Menanggapi isu miring yang menyebut pihak Satpol PP Bali tengah “sakit kronis”, Dewa Dharmadi memilih menanggapinya dengan santai. “Satpol PP merupakan aparat pemerintah, dan tentu saja kami bekerja berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya sembari tersenyum.

Lebih lanjut, Dewa Dharmadi menambahkan bahwa pihaknya juga tengah melakukan sejumlah pendalaman terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) lainnya di wilayah Bali. “Di luar Pansus TRAP, kami juga bekerja sama dengan OPD teknis dan Satpol PP Kabupaten/Kota se-Bali dalam penegakan perda,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyampaikan bahwa sidak ke Nuanu Creative City dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum dan pedoman lingkungan yang berlaku. Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP juga meninjau sejumlah area, termasuk Luna Beach Club, yang menjadi bagian dari kompleks Nuanu. (*)

Bagikan