BADUNG, INFO DEWATA – Sebanyak 28 gelandangan dan pengemis (Gepeng) kembali diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung dalam operasi penertiban yang digelar di kawasan Kuta dan Kuta Utara pada Kamis malam, 31 Juli 2025. Operasi berlangsung sejak pukul 23.00 hingga 03.00 Wita, dengan menyasar lokasi-lokasi rawan keberadaan gepeng yang dinilai mengganggu kenyamanan wisatawan dan ketertiban umum.
Danru Satpol PP BKO Kuta, Wayan Suantara, membenarkan adanya penertiban tersebut. Ia menyampaikan bahwa seluruh gepeng yang terjaring langsung diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Badung pada malam itu juga. “Sudah langsung kami serahkan ke Dinas Sosial. Pada malam itu langsung,” ujar Suantara saat dikonfirmasi pada Minggu (3/8).
Sementara itu, Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP BKO Kuta, Made Astika, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar sejumlah titik strategis yang kerap menjadi lokasi aktivitas gepeng, seperti Simpang Imam Bonjol, Simpang Nakula, Pantai Kuta, dan Jalan Kayu Aya di kawasan Canggu. “Kami menemukan para gepeng ini tersebar di beberapa lokasi,” kata Astika.
Dari hasil operasi, selain mengamankan 28 gepeng, petugas juga menemukan satu orang terlantar asal Kalimantan yang diketahui tinggal di emperan toko dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke kampung halamannya. Astika menambahkan bahwa sebagian besar gepeng yang diamankan merupakan wajah baru yang belum pernah terdata sebelumnya.
“Banyak dari mereka yang belum pernah kami data sebelumnya. Satu orang yang terlantar dia tinggal diemperan, tidak punya biaya untuk pulang,” ungkap Astika.
Lebih lanjut, Astika menyebutkan bahwa mayoritas gepeng tersebut berasal dari Desa Pedahan, Munti Gunung, Karangasem, dan tragisnya, beberapa dari mereka mengajak anak-anak dalam aktivitas mengemis. Penanganan para gepeng dibagi berdasarkan lokasi penertiban; mereka yang diamankan di wilayah Canggu dan Kayu Aya dibawa ke Kantor Satpol PP BKO Kuta Utara, sementara yang dari wilayah Kuta dikumpulkan di Kantor Satpol PP BKO Kuta.
“Seperti biasa, kami langsung melakukan pendataan, memberikan edukasi tentang aturan ketertiban umum, serta menyerahkan mereka ke Dinas,” pungkasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Badung dalam menjaga kenyamanan kawasan wisata serta memastikan kebijakan sosial berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)