Hukum

Ribuan Napi di Bali Terima Remisi HUT ke-80 RI, Harapan Baru Menuju Kebebasan

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan dalam momentum HUT ke-80 RI di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. (Foto: Istimewa)
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan dalam momentum HUT ke-80 RI di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. (Foto: Istimewa)

BADUNG, INFODEWATA.COM – Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia pada Minggu (17/8/2025) menjadi momen penuh harapan bagi ribuan narapidana di Bali. Ribuan warga binaan merasakan arti kemerdekaan dengan cara berbeda melalui pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, sebanyak 3.199 narapidana dan 9 anak binaan menerima Remisi Umum Tahun 2025. Selain itu, 3.370 narapidana serta 16 anak binaan juga memperoleh Remisi Dasawarsa. Adapun jumlah warga binaan di Bali per 17 Agustus 2025 tercatat sebanyak 4.851 orang, terdiri dari 1.097 tahanan dan 3.754 narapidana.

Dua Korban Terseret Arus di Pantai Mengening Ditemukan Meninggal, Satu Masih Dicari

Penyerahan remisi dipusatkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mewakili Gubernur Bali, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Decky Nurmansyah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Dewa Made Indra membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutannya ditegaskan bahwa pemberian remisi adalah bentuk apresiasi negara atas usaha perbaikan diri narapidana dan anak binaan selama menjalani masa pembinaan.

Remisi bukanlah hadiah semata, melainkan penghargaan atas kedisiplinan, ketaatan, dan perubahan sikap positif yang ditunjukkan,” tegasnya.

Usai membacakan sambutan menteri, Dewa Made Indra menyampaikan pesan khusus bahwa remisi harus dimaknai sebagai awal baru menuju kehidupan lebih baik.

Kemerdekaan adalah hak sekaligus tanggung jawab. Remisi yang diberikan hari ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan agar terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik. Jadikanlah ini sebagai awal baru, bukan sekadar pengurangan masa hukuman, dan jangan kembali mengulangi perbuatan yang membawa ke jeruji besi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Decky Nurmansyah, menambahkan bahwa pemberian remisi diharapkan mampu memotivasi warga binaan untuk terus menaati aturan serta aktif mengikuti program pembinaan.

Remisi bukan akhir dari perjalanan, tetapi awal dari tanggung jawab baru. Kami berharap warga binaan terus menjaga semangat perbaikan diri, sehingga saat bebas nanti dapat diterima kembali di masyarakat,” ungkapnya.

Dengan adanya remisi ini, ribuan narapidana di Bali kini memiliki harapan lebih cepat kembali ke pangkuan keluarga serta menjalani kehidupan baru dengan lebih baik. (*)

Tiga Orang Terseret Arus di Pantai Mengening, Tim SAR Lakukan Pencarian Hingga Malam

Bagikan