Hukum
Beranda / Hukum / Remisi Narapidana Korupsi Masih Berlaku, Setya Novanto Kembali Dapat Potongan Masa Tahanan

Remisi Narapidana Korupsi Masih Berlaku, Setya Novanto Kembali Dapat Potongan Masa Tahanan

Setya Novanto kembali mendapat remisi Idul Fitri 1446 H bersama 287 napi korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin.
Setya Novanto kembali mendapat remisi Idul Fitri 1446 H bersama 287 napi korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin.

JAWA BARAT, INFO DEWATA – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, kembali menerima remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah bersama ratusan narapidana korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin, Bandung. Pemberian remisi ini sesuai dengan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Setya Novanto, terpidana korupsi proyek e-KTP, termasuk dalam 288 narapidana kasus korupsi yang menerima remisi hari raya tahun ini. Meskipun jumlah hari pemotongan masa tahanan yang ia terima belum diumumkan secara resmi, pola remisi sebelumnya menunjukkan ia berpeluang mendapat pengurangan 30 hari seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dugaan Penggelapan Mobil dan Sertifikat, Anggota DPRD Gianyar Dipanggil Badan Kehormatan

Selain Setya Novanto, Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah, mengungkapkan bahwa ratusan narapidana kasus korupsi lainnya juga memperoleh remisi. Total narapidana yang menerima remisi terdiri dari 36 orang mendapat 15 hari, 233 orang mendapat 1 bulan, 17 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan.

Remisi ini diberikan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yang jatuh pada bulan April 2025. Ini menambah deretan pemberian remisi kepada Setnov sejak pertama kali pada Idul Fitri 1444 Hijriah (2023), HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, dan Idul Fitri 1445 Hijriah (2024).

Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang diatur secara hukum dalam UU No. 22 Tahun 2022. Hak ini berlaku untuk semua narapidana, termasuk yang terjerat kasus tindak pidana korupsi, selama memenuhi syarat administratif dan substantif. Kebijakan ini kerap memunculkan polemik di masyarakat, namun secara legal masih memiliki legitimasi kuat dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Dengan menerima remisi Idul Fitri tiga tahun berturut-turut, ditambah remisi umum HUT RI, total pengurangan masa hukuman Setnov diperkirakan telah mencapai enam bulan. Meskipun tetap menjalani masa hukuman yang dijatuhkan pada 2018 selama 15 tahun, pemberian remisi ini secara hukum sah, meskipun tetap mengundang perhatian dan kritik dari masyarakat yang menilai perlakuan terhadap pelaku korupsi seharusnya lebih tegas. (*)

Bagikan