Hukum

Reklamasi Pantai Sawangan Disetop Pemprov Bali, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

Petugas gabungan dari Pemprov Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan inspeksi mendadak dan menghentikan aktivitas reklamasi di kawasan Pantai Sawangan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Selasa (30/12/2025). (Foto: Istimewa)
Petugas gabungan dari Pemprov Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan inspeksi mendadak dan menghentikan aktivitas reklamasi di kawasan Pantai Sawangan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Selasa (30/12/2025). (Foto: Istimewa)

BADUNG, INFODEWATA.COM – Pemerintah Provinsi Bali bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Agraria, dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali menghentikan sementara aktivitas reklamasi di Pantai Sawangan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Penyetopan dilakukan saat inspeksi mendadak ke lokasi proyek yang dikerjakan PT Kedaung Group Badung, Selasa (30/12/2025).

Penghentian dilakukan setelah ditemukan bahwa kegiatan reklamasi tersebut belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Gede Trisna Wijaya, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum pernah menerbitkan rekomendasi maupun izin terkait aktivitas tersebut.

Proyek Perumahan Kampial Disetop, Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan

“Data yang disampaikan ke kami bukan izin, melainkan hanya berupa klarifikasi dan informasi. Sampai sekarang Dinas Kelautan dan Perikanan belum mengeluarkan rekomendasi,” ujar Trisna.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil berada di tangan pemerintah provinsi, sementara di atas 12 mil menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Reklamasi yang dilakukan PT Kedaung Group diketahui berada di atas lahan sekitar 20 hektare yang berbatasan langsung dengan Pantai Sawangan. Selain itu, aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu kawasan suci, yakni Pura Batu Belah dan Pura Batu Belig yang berada di sekitar lokasi.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Suparta, menegaskan bahwa kegiatan penambahan pemecah ombak yang dilakukan di luar sempadan pantai sejauh 100 meter dari titik air pasang tertinggi sudah masuk kategori reklamasi.

“Pemecah ombak ini reklamasi namanya. Jangan membalikkan kata-kata. Kegiatan yang dilakukan di luar sempadan pantai 100 meter sejak air pasang itu reklamasi,” tegas Suparta.

Sementara itu, Kristian selaku penanggung jawab proyek dari PT Kedaung Group Badung mengaku reklamasi dilakukan sebagai upaya penanganan abrasi di Pantai Sawangan. Ia menyebut pihaknya sempat menerima arahan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida dan mengira dokumen yang diterima sudah berupa izin.

“Awalnya ada abrasi. Saat pengajuan diminta BWS sampai ke tebing untuk mengamankan area, karena di atas ada Pura Batu Belig. Di awal kami kira surat itu izin,” jelasnya.

Namun setelah dilakukan penelusuran, rekomendasi dari BWS Bali Penida tersebut ternyata masih sebatas permohonan dan belum berbentuk izin resmi untuk melakukan reklamasi.

BMKG Peringatkan Pasang Maksimum Air Laut di Pesisir Bali Awal Januari 2026

Anggota DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana, menilai telah terjadi tumpang tindih teknis perizinan antara Dinas Kelautan dan Perikanan Bali dengan BWS Bali Penida. Ia memastikan DPRD Badung akan memanggil PT Kedaung Group dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk memperjelas persoalan tersebut.

“Ini akan kami pertajam di RDP. PT Kedaung akan kami panggil karena reklamasi ini sudah merusak alam, air klebutan untuk melukat dirusak, sungai di atas dipindahkan, dan itu sangat mudah dilakukan,” ujarnya.

Hingga proses perizinan dinyatakan jelas dan sesuai aturan, seluruh aktivitas reklamasi di Pantai Sawangan diminta untuk dihentikan sementara. (*)

Bagikan