Hukum

Puluhan Akomodasi Pariwisata di Pantai Balangan dan Melasti Diduga Ilegal, Bupati Badung Minta Masyarakat Bersabar

Petugas melakukan pendataan terhadap bangunan akomodasi pariwisata yang berdiri di sempadan Pantai Balangan, Badung, Bali, yang diduga melanggar aturan tata ruang. (Foto: Istimewa)
Petugas melakukan pendataan terhadap bangunan akomodasi pariwisata yang berdiri di sempadan Pantai Balangan, Badung, Bali, yang diduga melanggar aturan tata ruang. (Foto: Istimewa)

BADUNG, INFODEWATA.COM – Puluhan bangunan akomodasi pariwisata di kawasan Pantai Balangan dan Pantai Melasti, Kabupaten Badung, hingga kini masih berdiri kokoh meski telah dinyatakan melanggar aturan tata ruang dan berdiri di atas lahan negara. Pemerintah Kabupaten Badung memastikan bangunan-bangunan tersebut ilegal dan akan ditertibkan setelah proses penataan rampung.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu proses pembongkaran bangunan di dua kawasan pantai itu. Ia menegaskan, pemerintah sedang menyiapkan langkah strategis agar penertiban berjalan terencana dan berkelanjutan.

Razia Tengah Malam di Rutan Negara dan Lapas Singaraja, Petugas Temukan Benda Tajam dan Barang Terlarang

“Yang jelas Pantai Balangan dan Pantai Bingin akan kami tata, tapi sabar dulu. Kami sedang siapkan masterplan penataan. Begitu masterplan selesai, kami akan bergerak,” ujar Adi Arnawa, Minggu (5/10/2025).

Adi Arnawa menjelaskan, penataan ini menjadi bagian dari program besar Pemkab Badung dalam menata kawasan wisata yang banyak berdiri di sempadan pantai tanpa izin. Dalam perubahan anggaran APBD 2025, pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus untuk penyusunan masterplan penataan kawasan pantai.

Menurutnya, penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan tetap melibatkan masyarakat setempat agar tidak menimbulkan gejolak sosial. “Masyarakat akan kami libatkan dalam perencanaan. Setelah semuanya siap, baru pembongkaran dan penataan dilakukan,” tambahnya.

Sebelumnya, hasil rapat DPRD Badung bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mencatat, terdapat 21 usaha di Pantai Balangan dan 8 usaha di Pantai Melasti yang diduga melanggar aturan. Seluruhnya telah menerima Surat Peringatan (SP) II sebagai bentuk penegasan pemerintah daerah.

Kasus pelanggaran tersebut serupa dengan yang terjadi di Pantai Bingin, di mana sejumlah usaha pariwisata dibangun di area sempadan pantai yang merupakan aset pemerintah daerah. Setelah penertiban di Pantai Bingin hampir rampung, kini perhatian Pemkab Badung beralih ke kawasan Pantai Balangan di Desa Ungasan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengonfirmasi pihaknya telah melakukan pendataan terhadap sejumlah bangunan di Pantai Balangan. Ia menyebut, sebagian besar bangunan tersebut patut dicurigai melanggar ketentuan karena berada di wilayah sempadan pantai.

“Pendataan awal sudah kami lakukan secara fisik. Hasilnya akan kami sampaikan ke Satpol PP Provinsi Bali untuk pendalaman lebih lanjut terkait kelegalan bangunan,” ungkap Suryanegara, Minggu (27/7/2025).

Suryanegara menambahkan, setelah proses klarifikasi dan verifikasi selesai, Satpol PP akan melanjutkan tindakan sesuai prosedur operasional standar (SOP). “Kami akan pastikan dulu kepastian datanya, baru langkah penegakan akan dilakukan,” ujarnya.

Kapolsek Blahbatuh Tekankan Larangan Gaya Hidup Hedon bagi Anggota dan Keluarga Polri

Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan, penertiban bangunan ilegal di kawasan pantai bukan hanya soal pelanggaran tata ruang, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan pesisir serta memastikan pariwisata Badung berkembang secara berkelanjutan dan tertib hukum. (*)

Bagikan