KARANGASEM, INFO DEWATA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karangasem semakin intensif melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak standar di wilayah Kabupaten Karangasem. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan pelanggaran lalu lintas dan menjaga ketertiban masyarakat.
Kasatlantas Polres Karangasem, AKP Iwan Mathew Frans Kapojos, S.Tr.K., S.I.K., yang bertindak atas seizin Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, media massa, siaran radio, serta kunjungan langsung ke toko-toko dan bengkel yang melayani pemasangan knalpot brong.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot brong. Seperti yang dilakukan hari ini, di bawah pimpinan Kanit Kamsel Satlantas Polres Karangasem, kami melaksanakan sosialisasi langsung dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual atau memasang knalpot brong,” ujar AKP Iwan Mathew pada Senin (31/3/2025).
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Suara bising yang dihasilkan knalpot jenis ini sering kali menjadi keluhan warga, terutama di lingkungan permukiman.
Dari aspek hukum, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Kasatlantas berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh lapisan masyarakat di Karangasem dapat memahami dan menaati peraturan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong demi keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama,” tegasnya.
Dengan semakin gencarnya sosialisasi ini, diharapkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat meningkat, sehingga tercipta kondisi jalan yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pengguna. (*)