BADUNG, INFODEWATA.COM – Sebanyak 147 pengemudi ojek liar yang beroperasi tanpa aplikator resmi ditertibkan dalam operasi gabungan di kawasan Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu (18/10/2025) malam. Menariknya, sebagian besar dari mereka kedapatan mengenakan jaket aplikator seolah-olah merupakan pengemudi ojek online resmi.
Kegiatan penertiban ini digelar di tiga titik lokasi, yakni Simpang Gapura Padma Legian Tengah, Jalan Double Six Legian Kaja, dan Jalan Sahadewa Legian Kelod. Operasi tersebut melibatkan sekitar 80 personel gabungan dari Polsek Kuta, Satpol PP Kabupaten Badung, Kelurahan Legian, Desa Adat Legian, serta Satgas Gojek.
Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., yang memimpin langsung kegiatan tersebut, mengatakan bahwa langkah ini merupakan upaya pencegahan terhadap potensi tindak kriminal dan penyalahgunaan identitas. “Kami lakukan penertiban terhadap 147 ojol palsu, ini untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan tindak kriminalitas,” ujarnya.
Agus menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban di kawasan Legian yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata internasional di Bali. “Kegiatan ini kami fokuskan pada penertiban dan pembinaan terhadap pengemudi ojek online, ojek pangkalan, dan ojek liar yang tidak mengikuti ketentuan,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa identitas pengemudi, kesesuaian data aplikasi dengan nomor kendaraan, kelengkapan berkendara, serta penggunaan helm. Pemeriksaan dilakukan secara humanis namun tetap tegas, dengan pendampingan dari Satgas Gojek.
Dari hasil kegiatan, para pengemudi yang melanggar diberikan teguran simpatik dan pembinaan langsung di tempat. “Kami sampaikan pesan-pesan kamtibmas agar para pengemudi lebih tertib dan tidak melakukan pelanggaran yang bisa menimbulkan gangguan keamanan,” tutup Kapolsek Kuta.
Operasi penertiban semacam ini akan terus dilakukan secara berkala, mengingat banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas ojek liar di kawasan wisata Legian. (*)