Hukum

Polda Bali Soroti Aksi Ugal-ugalan WNA, Dirlantas Imbau Penyewaan Motor Lebih Selektif

Pejabat kepolisian memberikan keterangan pers kepada awak media terkait perkembangan situasi lalu lintas. (Foto: Istimewa)
Pejabat kepolisian memberikan keterangan pers kepada awak media terkait perkembangan situasi lalu lintas. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFODEWATA.COM – Polda Bali kembali menyoroti maraknya perilaku berkendara yang membahayakan dilakukan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Dewata. Perhatian ini mencuat setelah beredar video viral seorang WNA melakukan aksi jumping dengan sepeda motor di jalan raya, yang dinilai berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bali, Kombes Pol Turmudi, membeberkan bahwa fenomena ini bukan hanya soal viralnya aksi ugal-ugalan, tetapi juga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan turis asing. Berdasarkan data Laka Lantas Polda Bali tahun 2024, tercatat 142 kasus kecelakaan melibatkan WNA. Dari angka tersebut, 21 orang WNA meregang nyawa akibat kecelakaan di jalan raya.

TP Posyandu Bali Bahas Program Kerja 2026, Putri Koster Tekankan Penguatan Layanan dan Kapasitas Kader

Meski pada 2025 belum terlihat lonjakan signifikan, kondisi ini tetap dianggap mengkhawatirkan. Kombes Pol Turmudi menilai banyak WNA yang tidak terampil mengemudikan sepeda motor namun tetap memaksakan diri berkendara di jalan umum. “WNA yang tidak bisa atau kurang terampil mengendarai motor, khususnya roda dua, sebaiknya tidak berkendara sendiri,” ujarnya saat ditemui di Polda Bali, Senin 17 November 2025.

Sebagai langkah pencegahan, Dirlantas menekankan pentingnya edukasi serta pengetatan aturan penyewaan kendaraan bagi turis asing. Ia menyarankan agar penyewaan motor bagi WNA dilakukan dengan pengawasan atau didampingi motoris. “Ini upaya untuk melindungi WNA sekaligus melindungi warga kita yang memiliki usaha rental kendaraan agar tidak terjadi masalah,” tegasnya.

Imbauan ini sejalan dengan wacana Pemerintah Provinsi Bali sejak 2023 yang mempertimbangkan larangan bagi WNA untuk menyewa motor secara mandiri. Kebijakan tersebut muncul karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan, mulai dari tidak memakai helm, berkendara ugal-ugalan, hingga tidak memiliki SIM Internasional.

Polda Bali juga mengimbau pemilik usaha rental motor untuk lebih selektif terhadap penyewa WNA, memastikan mereka memiliki kemampuan berkendara yang memadai serta dokumen lengkap, termasuk SIM Internasional. Upaya ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan serta menjaga keselamatan di jalan raya Bali.

Polda menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan pengawasan demi menciptakan lalu lintas yang aman bagi seluruh pengguna jalan, termasuk wisatawan yang berkunjung ke Bali. (*)

Bagikan