Hukum

Diduga Lontarkan Ujaran Kebencian, Perbekel Baturiti Dilaporkan ke Polisi oleh Kader Gerindra

Sejumlah kader Partai Gerindra Tabanan dan relawan Semut menunjukkan bukti laporan terhadap Perbekel Baturiti, I Made Suryana, usai mengadukan dugaan ujaran kebencian ke Mapolres Tabanan, Jumat (13/6/2025). (Foto: Istimewa)
Sejumlah kader Partai Gerindra Tabanan dan relawan Semut menunjukkan bukti laporan terhadap Perbekel Baturiti, I Made Suryana, usai mengadukan dugaan ujaran kebencian ke Mapolres Tabanan, Jumat (13/6/2025). (Foto: Istimewa)

TABANAN, INFO DEWATA – Ratusan simpatisan dan kader Partai Gerindra Kabupaten Tabanan bersama relawan Semut (Semeton Mulyadi Tabanan) mendatangi Mapolres Tabanan pada Jumat, 13 Juni 2025.

Mereka melaporkan Perbekel Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, I Made Suryana, atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang menyasar partai politik tertentu.

Penutupan Pabrik Coca Cola, 70 Karyawan Terkena PHK: Disperinaker Dorong Pemenuhan Hak

Aksi ini dipicu oleh beredarnya sebuah rekaman suara yang diduga milik Made Suryana, yang menyatakan penolakannya menandatangani proposal bantuan sosial (bansos) apabila proposal tersebut mencantumkan nama Partai Gerindra. Ucapan tersebut dinilai melecehkan dan memecah belah keharmonisan masyarakat.

Laporan terhadap Made Suryana diajukan langsung oleh Ketua DPC Gerindra Tabanan, I Putu Gede Juliastrawan. Ia menyatakan bahwa pernyataan sang perbekel tidak hanya mencederai institusi partai, namun juga meresahkan masyarakat secara luas.

“Kami merasa dilecehkan, baik secara kelembagaan maupun secara moral. Ini bukan hanya persoalan Partai Gerindra, tapi menyangkut keutuhan sosial masyarakat Tabanan,” tegas Juliastrawan dalam keterangan pers di halaman Mapolres.

Rekaman yang dijadikan barang bukti dalam laporan tersebut diambil pada rapat resmi yang berlangsung pada 31 Mei 2025. Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak, termasuk tim ahli anggota DPR RI I Made Adi Wiryatama, calon penerima bansos, serta para kepala wilayah dan perbekel.

Pernyataan yang menolak permohonan bansos karena disertai nama partai tertentu dapat dianggap diskriminatif dan tidak netral secara administrasi. Secara hukum, hal ini berpotensi melanggar Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian, yang mengatur larangan menyampaikan pernyataan di muka umum yang dapat menimbulkan kebencian atau perpecahan antargolongan. Jika terbukti, ancaman hukuman maksimal mencapai 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP M. Taufik Effendi, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kasus masih berada dalam tahap pengaduan dan penyelidikan awal. Pihak kepolisian akan memeriksa sejumlah saksi dan mendalami bukti-bukti yang telah diserahkan pelapor.

“Kami akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pertemuan tersebut dan menganalisis apakah ada unsur pidana dalam ucapan yang dilaporkan,” jelas AKP Taufik.

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan perkembangan kasus akan diumumkan setelah hasil penyelidikan selesai.

Obat Tradisional Berbahan Kimia Berbahaya Kembali Ditemukan di Denpasar, BBPOM Sita 73 Produk Ilegal

Massa yang hadir dalam pelaporan ini membawa spanduk bernada kecaman terhadap pernyataan Made Suryana. Aksi berjalan damai, diiringi suara baleganjur dan dimulai dari Taman Makam Pahlawan Pancaka Tirta menuju Mapolres Tabanan, sejauh 500 meter.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sensitivitas pernyataan pejabat desa dalam kaitannya dengan pemberian bantuan sosial dan keberpihakan politik. Jika tidak ditangani secara adil dan transparan, dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk dalam praktik pemerintahan desa dan integritas demokrasi lokal. (*)

Bagikan