DENPASAR, INFO DEWATA – Operasi pendataan terhadap penduduk pendatang (duktang) kembali digencarkan aparat gabungan di wilayah Kota Denpasar. Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang diduga melibatkan warga non-permanen, khususnya dari luar Bali.
Sebanyak 50 orang pendatang ditemukan tidak memiliki Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dalam operasi yang digelar selama dua hari berturut-turut, Jumat (9/5) dan Sabtu (10/5) 2025. Mereka berasal dari berbagai daerah luar Bali dan tinggal di sejumlah rumah kos serta kontrakan di kawasan Denpasar Timur.
Operasi ini melibatkan Polsek Denpasar Timur, unsur TNI, dan pihak Kelurahan Dangin Puri, serta turut didukung oleh petugas keamanan dari tingkat desa dan kelurahan lainnya. Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa dan Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi turut mengomandoi upaya pengawasan administrasi kependudukan ini.
Razia dilakukan di berbagai titik padat pendatang, termasuk Banjar Kayumas Kaja, Banjar Abasan, Banjar Bun, Banjar Kaliungu Kelod, serta rumah kos di Jalan Teuku Umar Gang Maruti, Denpasar.
Operasi dilakukan secara intensif pada 9 dan 10 Mei 2025, dan direncanakan akan terus berlanjut secara berkala sebagai bagian dari pengawasan rutin.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran masyarakat terkait peningkatan gangguan kamtibmas. Beberapa peristiwa viral di media sosial, seperti kasus keributan akibat konsumsi alkohol berlebihan yang melibatkan warga dari wilayah Indonesia Timur, menjadi pemicu tindakan preventif oleh aparat.
Menurut Kompol Tomiyasa, ketertiban administrasi kependudukan menjadi fondasi awal dalam deteksi dini terhadap potensi kerawanan sosial, serta sebagai instrumen hukum untuk mengawasi keberadaan warga non-permanen.
Para pendatang yang tidak memiliki STLD tidak langsung dikenai sanksi hukum, melainkan diberikan edukasi dan difasilitasi pengurusan STLD secara gratis oleh kelurahan. Hal ini dilakukan sebagai pendekatan persuasif yang mengedepankan pembinaan.
Kompol Laksmi Trisnadewi menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada warga pendatang, terutama dari Nusa Tenggara Timur (NTT), agar menghormati norma lokal dan menjunjung tinggi nilai adat istiadat Bali.
“Kami harapkan seluruh pendatang, khususnya dari NTT, dapat menjaga perilaku, tidak mengonsumsi alkohol secara berlebihan, dan tetap menjaga keharmonisan sosial dengan warga setempat,” ujar Kapolsek Denbar.
Keberadaan STLD diatur dalam peraturan daerah sebagai instrumen legal untuk mengawasi pergerakan penduduk pendatang dan memastikan mereka tercatat secara resmi. Tidak mengantongi STLD bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, tetapi juga dapat menghambat proses penegakan hukum jika suatu saat terjadi tindak pidana yang melibatkan warga yang tidak terdata.
Oleh karena itu, aparat kepolisian menegaskan bahwa operasi ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan langkah hukum yang konstitusional untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Denpasar. (*)