KARANGASEM, INFODEWATA.COM – Seorang wanita pemilik toko berinisial BE (48) ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan mengoplos Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. BE kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali setelah diamankan di lokasi pengoplosan di Subagan, Kabupaten Karangasem.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg di Karangasem. Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong pada Rabu (24/9).
“Sekitar pukul 14.00 Wita, Tim menemukan kegiatan pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (30/9).
Di lokasi, polisi mendapati puluhan tabung gas 12 kg dan 50 kg yang telah tersambung dengan pipa besi ke tabung LPG 3 kg bersubsidi. BE langsung diamankan bersama barang bukti berupa ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan pengoplos, dan satu unit mobil pikap hitam.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sedang melakukan pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 dan 50 kg non-subsidi,” tambah Kombes Teguh.
Selain BE, dua orang karyawan masing-masing berinisial B dan WK juga diamankan. Keduanya masih berstatus saksi. “Dia dibantu dua karyawannya, tapi tersangka utama tetap BE,” jelasnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa BE telah menjalankan bisnis haram ini sejak Mei 2025 dan meraup keuntungan Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan. Pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi seharga Rp 20.000 per tabung dari seseorang berinisial DU di Bungaya, Karangasem, lalu mengoplosnya ke tabung 12 kg dan 50 kg.
Gas oplosan ukuran 12 kg dijual ke sejumlah warung di wilayah kota Karangasem dengan harga Rp 180.000 per tabung, dengan keuntungan Rp 80.000 per tabung. Sementara oplosan ukuran 50 kg dipasarkan ke sejumlah vila di kawasan wisata Amed, Abang, Karangasem dengan harga Rp 700.000 per tabung, menghasilkan keuntungan Rp 200.000 per tabung.
Saat ini, BE beserta barang bukti telah diamankan di Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)