KLUNGKUNG, INFO DEWATA – Kasus pembakaran mobil yang terjadi di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian hanya dalam waktu sehari. Pelaku berinisial IKS (52) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nusa Penida pada Jumat (6/6/2025), usai diduga kuat membakar mobil milik seorang warga karena alasan sepele.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Kamis malam (5/6/2025) sekitar pukul 21.45 WITA. Saat itu, korban bernama I Kadek Mustika (34) sedang memperbaiki instalasi listrik di sebuah hostel setempat.
Ia lalu dipanggil oleh seorang saksi bernama I Komang Tony Gunawan, yang mengingatkan bahwa ada seseorang mencurigakan terlihat berkeliling di sekitar mobil korban, sebuah Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DK 1656 JN.
Ketika korban dan saksi mendatangi lokasi parkir, mereka mendapati mobil telah terbakar. Warga sekitar segera membantu memadamkan api. Kejadian ini pun segera dilaporkan ke Polsek Nusa Penida untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Nusa Penida, AKBP Ida Bagus Putra Sumerta, S.Sos., menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan barang bukti berupa gulungan kertas dengan aroma kuat bahan bakar jenis pertalite.
“Awalnya kami sempat kesulitan mengungkap pelaku karena minimnya saksi, namun dengan kegigihan anggota di lapangan, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar AKBP Putra Sumerta kepada awak media.
Berbekal informasi dari masyarakat, pada Jumat pagi (6/6/2025) pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap IKS di depan rumahnya saat tengah duduk santai.
Dalam pemeriksaan awal, IKS mengaku bahwa dirinya sengaja membakar mobil tersebut menggunakan pertalite karena merasa kesal. Ia menilai mobil tersebut menghalangi akses menuju vila miliknya.
IKS kini telah diamankan di Mapolsek Nusa Penida untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan akan menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP, yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara jika menyebabkan bahaya bagi barang atau nyawa orang lain. (*)