GIANYAR, INFODEWATA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar kembali melakukan pengamanan terhadap seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dinilai meresahkan masyarakat. Pengamanan dilakukan di Banjar Saraseda, Desa Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, pada Kamis sore, 29 Januari 2026.
Warga yang diamankan diketahui bernama I Nyoman Sampu (53). Ia dilaporkan kerap membawa benda tumpul seperti batu dan kayu, sehingga menimbulkan kekhawatiran di lingkungan sekitar.
Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, I Putu Yudanegara, membenarkan adanya tindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga setempat atas nama Dewa Gede Astawa.
Menurut Yudanegara, petugas bergerak ke lokasi sekitar pukul 16.00 WITA dan mendapati yang bersangkutan berada di rumahnya. “ODGJ ini dilaporkan meresahkan warga karena sering membawa batu dan kayu. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kami langsung turun ke lapangan,” ujarnya.
Dalam proses pengamanan, Satpol PP Gianyar menerjunkan empat personel dengan dukungan aparat Kepolisian dari Polsek Tampaksiring. Sinergi lintas instansi tersebut membuat proses berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak yang diamankan.
Setelah berhasil diamankan, I Nyoman Sampu langsung dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan. “Yang bersangkutan kami bawa ke Rumah Sakit Jiwa Bangli agar mendapatkan perawatan dan penanganan yang sesuai,” tambah Yudanegara.
Langkah cepat ini diambil sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban umum, sekaligus memastikan keselamatan ODGJ tersebut agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (*)

