Hukum

Nasabah LPD Mambal Protes: Uang Tak Bisa Ditarik, Kasus Mengarah ke Dugaan Korupsi

Sejumlah nasabah LPD Desa Adat Mambal melakukan aksi protes dengan membawa poster tuntutan agar dana simpanan mereka dikembalikan. Aksi ini mencerminkan kekecewaan warga atas ketidakjelasan pengelolaan dana di lembaga keuangan adat tersebut. (Foto: Istimewa)
Sejumlah nasabah LPD Desa Adat Mambal melakukan aksi protes dengan membawa poster tuntutan agar dana simpanan mereka dikembalikan. Aksi ini mencerminkan kekecewaan warga atas ketidakjelasan pengelolaan dana di lembaga keuangan adat tersebut. (Foto: Istimewa)

BADUNG, INFO DEWATA – Puluhan nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung, menggelar aksi protes lantaran tidak bisa menarik dana simpanan mereka. Aksi tersebut mencuat di media sosial Bali dan memicu perhatian publik, terlebih karena LPD setempat diketahui sudah tidak beroperasi.

Aksi protes berlangsung pada Minggu (13/7/2025), dan hingga kini nasabah menuntut kejelasan terkait pengembalian uang mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan kini memasuki ranah hukum atas dugaan praktik korupsi di tubuh LPD.

Dua Korban Terseret Arus di Pantai Mengening Ditemukan Meninggal, Satu Masih Dicari

Bendesa Adat Mambal, I Made Cana, saat dikonfirmasi Senin (14/7), membenarkan bahwa pihaknya bersama prajuru desa dan pengurus LPD telah melakukan pertemuan dengan para nasabah yang difasilitasi langsung oleh Kapolres Badung. Ia mengungkapkan bahwa permasalahan ini sudah bergulir sejak sebelum dirinya menjabat sebagai bendesa adat pada tahun 2023.

Memang benar, kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian sejak tahun 2020. Saat itu sudah dilakukan proses pemeriksaan, namun belum tuntas hingga sekarang,” jelas Made Cana.

Menurutnya, sempat dilakukan audit oleh pihak ketiga untuk mengusut dugaan korupsi tersebut. Namun, proses penyelidikan terhambat karena auditor yang ditunjuk meninggal dunia pada akhir 2024, sehingga penyidik harus melakukan audit ulang dari awal.

“Sebenarnya kasusnya tetap berjalan. Tapi karena auditor yang sebelumnya meninggal, proses audit harus diulang, sehingga membutuhkan waktu lebih lama,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan aparat kepolisian, disampaikan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan hasil audit terbaru nantinya akan disampaikan kepada para nasabah. Meski begitu, belum ada kejelasan mengenai kapan dana para nasabah bisa dikembalikan.

“Kurang lebih ada sekitar 70 orang yang datang saat itu untuk menyuarakan tuntutannya. Mereka hanya ingin uang mereka kembali, tapi kami belum bisa memastikan karena menunggu hasil audit dari penyidik,” terang Made Cana.

Ia juga menegaskan bahwa LPD Desa Adat Mambal telah berhenti beroperasi sejak proses audit dimulai beberapa tahun lalu. Saat ini, meskipun secara kelembagaan LPD masih ada, namun tidak menjalankan aktivitas apa pun.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis adat yang selama ini menjadi andalan pengelolaan ekonomi lokal. Para nasabah kini berharap proses hukum berjalan transparan dan dana mereka dapat segera dipulihkan. (*)

Tiga Orang Terseret Arus di Pantai Mengening, Tim SAR Lakukan Pencarian Hingga Malam

Bagikan