BULELENG, INFO DEWATA – Sebuah video perkelahian antara dua pria dewasa yang berlangsung di depan minimarket kawasan Jalan Raya Dewi Sartika Utara, Kabupaten Buleleng, Bali, viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 8 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WITA.
Dalam video berdurasi 1 menit 13 detik yang beredar luas, tampak dua pria saling adu jotos di ruang publik hingga salah satunya tersungkur. Bukannya mereda, perkelahian justru berlanjut setelah salah satu pria mengambil benda mirip kayu untuk membalas serangan. Beberapa warga tampak mencoba melerai, namun pertikaian tetap berlangsung sengit.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Gede Juli, membenarkan bahwa peristiwa tersebut melibatkan dua pria asal Buleleng, yakni Kadek Aris Swantara dari Kelurahan Kampung Anyar dan I Gede Angga Pradika dari Kelurahan Kampung Baru. Keduanya diketahui merupakan teman sejak kecil sekaligus bertetangga.
Perkelahian tersebut terjadi di depan Indomaret yang berlokasi di Jalan Raya Dewi Sartika Utara, Lingkungan Kayu Buntil, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng. Insiden itu berlangsung pada Kamis (8/5/2025) malam, dan viral keesokan harinya setelah video kejadian diunggah oleh warga ke media sosial.
Menurut hasil mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang terjadi saat kedua pemuda tersebut sedang mengonsumsi minuman beralkohol. Dalam kondisi mabuk, perbedaan pendapat kecil pun berubah menjadi pertengkaran fisik.
Menanggapi viralnya insiden tersebut, Polsek Kota Singaraja segera melakukan langkah hukum preventif dengan menggelar mediasi pada Jumat (9/5/2025) pukul 20.00 WITA di Aula Mapolsek Singaraja. Proses mediasi melibatkan keluarga kedua pihak, Bhabinkamtibmas, serta kepala lingkungan setempat.
Kompol Gede Juli menyatakan bahwa kedua pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Karena sudah saling memaafkan dan tidak ada pihak yang melapor secara resmi, maka perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan restorative justice,” tegasnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi alkohol berlebihan yang dapat memicu tindakan melawan hukum. Selain itu, penggunaan media sosial secara bijak juga diingatkan, agar tidak memperkeruh suasana dengan menyebarluaskan konten kekerasan tanpa memperhatikan konteks hukum dan etika. (*)