Hukum

Mabuk dan Tanpa Helm, Pemotor Asal NTT yang Nyaris Celakai Polantas di Denpasar Akhirnya Ditangkap

Polisi mengamankan pemotor asal NTT yang melakukan aksi jumping dan mencoba menendang polantas di By Pass Ngurah Rai, Denpasar. (Foto: Istimewa)
Polisi mengamankan pemotor asal NTT yang melakukan aksi jumping dan mencoba menendang polantas di By Pass Ngurah Rai, Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFODEWATA.COM – Seorang pemuda asal Ainiba, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YM (20) diamankan Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar setelah beraksi ugal-ugalan dan nyaris mencelakai petugas polisi lalu lintas di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Senin (8/12/2025) siang.

Insiden itu terjadi saat seorang polantas tengah bertugas mengatur arus kendaraan di traffic light (TL) Pesanggaran. YM, yang mengendarai sepeda motor Suzuki Nex DK 3138 EQ tanpa helm, tiba-tiba melakukan aksi jumping atau mengangkat roda depan motor di tengah jalan raya. Aksi berbahaya tersebut membuatnya tidak mampu mengendalikan motor hingga berusaha menendang petugas.

Pria Asal Banyuwangi Meninggal Mendadak di Depan Warung Madura Pejaten

Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Admodjo, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, YM sempat berada di sekitar Pelabuhan Benoa untuk menunggu keluarganya yang hendak berlayar menuju Kalimantan.

“Saat menunggu keberangkatan kapal, pemotor tersebut bersama dua orang lainnya, yaitu kakak sepupu dan temannya, meminum arak di area pelabuhan,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Dalam kondisi mabuk, YM kemudian berencana kembali ke kos keponakannya di Pulau Moyo, Denpasar. Namun ketika melintas di TL Sanggaran sekitar pukul 13.40 WITA, ia nekat melakukan atraksi berbahaya yang membahayakan dirinya dan petugas.

Video ulah YM yang beredar di media sosial membuat petugas segera melakukan pengejaran. Tidak sampai 24 jam, pemuda itu berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit Suzuki Nex DK 3138 EQ dan STNK.

“Kami sangat menyayangkan aksi nekat dan membahayakan ini. Tindakan mabuk saat berkendara merupakan pelanggaran berat dan dapat membahayakan banyak orang,” tegas Kompol Yusuf.

YM kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Denpasar. (*)

Bagikan