Hukum

Kuasa Hukum Investor Minta Proyek Lift Kaca Kelingking Tetap Dilanjutkan, Ancaman Gugatan Jika Dibongkar

Kuasa hukum investor proyek lift kaca Pantai Kelingking, Gede Adi Putrawan, bersama tim hukumnya. (Foto: Istimewa)
Kuasa hukum investor proyek lift kaca Pantai Kelingking, Gede Adi Putrawan, bersama tim hukumnya. (Foto: Istimewa)

KLUNGKUNG, INFODEWATA.COM – Kuasa hukum investor proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, menegaskan proyek yang telah mencapai sekitar 70 persen pengerjaan seharusnya tetap dilanjutkan. Pihak investor memperingatkan, apabila proyek tersebut dipaksakan untuk dibongkar, maka tuntutan kerugian materiil dan immateriil yang diajukan tidak akan bernilai kecil.

Kuasa hukum investor, Gede Adi Putrawan, menyatakan kliennya merasa diperlakukan berbeda dibandingkan dengan sejumlah properti lain yang juga berada dalam pengawasan pemerintah. Ia menduga terdapat kejanggalan dalam penanganan proyek lift kaca tersebut.

Operasi Keselamatan Agung 2026 Digelar di Denpasar, Ratusan Pengendara Terjaring Penindakan

“Kami merasa perlakuan terhadap klien kami dan properti-properti lainnya sangat berbeda. Kami menduga ada sesuatu di balik semua ini. Pada saatnya nanti akan kami ungkap semuanya,” ujar Gede Adi sambil menunjukkan dokumen-dokumen perizinan yang telah dimiliki investor, Senin (2/2).

Menurut Gede Adi, tim hukum GEDE ADI & Partners telah mengantongi banyak data pembanding terkait properti lain, baik yang sudah disidak maupun yang belum, termasuk pola penyelesaian yang ditempuh pemerintah terhadap proyek-proyek tersebut.

“Kami mengantongi data banyak properti, termasuk langkah-langkah penyelesaiannya. Dari situ terlihat ada perlakuan yang janggal terhadap klien kami,” katanya.

Ia menegaskan seluruh persyaratan dan perizinan yang diminta oleh instansi terkait telah dipenuhi sejak awal pembangunan proyek. Oleh karena itu, kliennya menolak tudingan telah melakukan pelanggaran.

“Kami tidak mau dirugikan akibat kesalahan tata kelola pemerintahan terkait perizinan. Harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum, baik pidana maupun perdata. Apa pun dalih yang dikemukakan untuk penyegelan proyek klien kami, tidak satu pun kesalahan ada pada klien kami,” tegasnya.

Gede Adi juga mempertanyakan adanya pembiaran hingga proyek berjalan jauh sebelum akhirnya dipersoalkan. Menurutnya, jika memang terdapat kesalahan, seharusnya sudah disampaikan sejak awal pembangunan.

“Kalau kami dianggap salah, lalu pembiaran yang terjadi sehingga proyek ini bisa dimulai dan bahkan sudah mencapai 70 persen itu tanggung jawab siapa? Apalagi seluruh persyaratan dan perizinan sudah kami penuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila tidak ada kepastian hukum untuk melanjutkan proyek, pihaknya siap menempuh jalur hukum atas dugaan ketidakadilan yang dialami kliennya.

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Karangasem, Warga Sempat Rasakan Getaran

“Jika tidak ada kepastian untuk melanjutkan proyek ini, maka oknum-oknum terkait harus memikirkan siapa yang akan bertanggung jawab atas tuntutan kerugian kami, baik materiil maupun immateriil,” tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan pembongkaran proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Investor diberi waktu paling lama enam bulan untuk membongkar secara mandiri seluruh bangunan proyek lift kaca yang nilai investasinya diperkirakan mencapai Rp200 miliar.

“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca dan melakukan pembongkaran secara mandiri paling lama enam bulan,” kata Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (23/11/2025).

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali akan melayangkan tiga kali surat peringatan. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pembongkaran tidak dilakukan, maka tindakan pembongkaran akan diambil alih oleh Pemprov Bali bersama Pemerintahan Kabupaten Klungkung.

Gubernur Koster juga mewajibkan pengembang melakukan pemulihan fungsi dan kondisi tata ruang di kawasan tebing Pantai Kelingking dengan tenggat waktu tiga bulan setelah proses pembongkaran rampung. (*)

Bagikan